logo Kompas.id
Artikel OpiniPenguatan Organisasi Parpol
Iklan

Penguatan Organisasi Parpol

Parpol yang dibajak pemodal, oligarki parpol, maraknya politik uang, dan ketidaktaatan parpol pada undang-undang menjadi batu penghalang penguatan organisasi parpol.

Oleh
ZENNIS HELEN
· 4 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Penguatan organisasi partai politik adalah roh dan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Apabila parpol kuat secara organisasi, maka parpol dapat meningkatkan fungsi di tengah-tengah masyarakat. Salah satu fungsi yang akan digunakan parpol untuk menghadapi pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 adalah rekrutmen pemimpin untuk didistribusikan ke lembaga legislatif dan eksekutif (presiden dan wakil presiden).

Pentingnya organisasi parpol dikuatkan karena parpol ”mengintervensi” semua lembaga negara dalam UUD NRI 1945. Bukan hanya lembaga legislatif, eksekutif, melainkan juga lembaga yudikatif, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Komisi Yudisial (KY).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000