logo Kompas.id
Artikel OpiniCukai Minuman Berpemanis
Iklan

Cukai Minuman Berpemanis

Indonesia akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Tujuan penerapan cukai adalah untuk menekan risiko penyakit tak menular, terutama diabetes. Bagaimana persiapan Indonesia dalam penerapan regulasi cukai tersebut?

Oleh
NURI ANDARWULAN
· 5 menit baca
 Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Ada wacana Indonesia akan menerapkan cukai untuk minuman berpemanis. Skema cukai belum secara jelas disampaikan, tetapi pakar advokasi Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Abdilah Hasan, merekomendasikan cukai untuk semua jenis produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), minimum 20 persen dari harga produk dan diterapkan secara multi-layer berdasar kandungan pemanisnya (Kompas, 1/4/2022).

Pendapatan negara atas cukai secara nasional telah dihitung dengan hasil yang fantastik. Tujuan penerapan cukai adalah untuk menekan risiko penyakit tak menular, terutama diabetes. Beberapa negara telah menerapkan cukai untuk minuman berpemanis (sugar sweetened beverages/SSB), di antaranya Barbados, Meksiko, India, Inggris, Afrika Selatan, Filipina, dan Thailand.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000