logo Kompas.id
Artikel OpiniDari Penundaan Pemilu ke...
Iklan

Dari Penundaan Pemilu ke Amendemen Periode Jabatan Presiden

Pengalaman panjang bernegara untuk sampai pada mengubah Pasal 7 dari semula tanpa batas menjadi hanya dua kali adalah salah satu nilai esensial dalam konstitusi. Mari berhenti utak-atik ketentuan jabatan presiden.

Oleh
RADIAN SALMAN
· 7 menit baca
HERYUNANTO

Utak-atik masa jabatan presiden terus bergulir dalam beberapa pekan terakhir. Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden diawali oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang mengungkapkan alasan bahwa penundaan pemilu diperlukan untuk momentum perbaikan ekonomi, guna mengganti stagnasi selama dua tahun masa pandemi Covid-19.

Pernyataan ini segera didukung oleh dua elite partai lain, yakni Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000