logo Kompas.id
Artikel OpiniMengajarkan Keberanian
Iklan

Mengajarkan Keberanian

Kasus Nurhayati memberikan pelajaran soal keberanian dan tanggung jawab kepada negara, untuk melaporkan kasus korupsi. Aparat penegak hukum pun harus berani menghadirkan rasa keadilan.

Oleh
SAIFUR ROHMAN
· 5 menit baca
Heryunanto

Nurhayati (35), warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, akhir November 2021. Menurut polisi pada Januari 2022, Nurhayati terbukti menyerahkan dana kepada kepala desa secara sadar. Mestinya dia memberikan dana tersebut kepada kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan. Berdasarkan data kepolisian, pencairan dana itu dilakukan 16 kali selama tiga tahun, pada 2018-2020.

Kasus ini menjadi viral di pubik. Setelah melaporkan adanya dugaan korupsi, Nurhayati, bekas Bendahara Desa Citemu, malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon. Logika polisi, dia turut serta membantu penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 818 juta yang dilakukan oleh bekas kepala desa berinisial S. Saat itu, tahun 2018, Nurhayati menjabat bendahara.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000