Indikator Kualitas Demokrasi Kita
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat peningkatan kualitas demokrasi kita. Namun, sejumlah kalangan yang melihat dari perspektif kritis, memandang kondisi demokrasi kita sebagai sesuatu yang artifisial.
Kualitas demokrasi kita saat ini kembali menjadi sorotan. Hal ini terutama setelah Economist Intelligent Unit atau EIU belum lama ini mengeluarkan rilis tentang keadaan demokrasi di 165 negara, yang mencakup hampir seluruh populasi global dan sebagian besar negara di dunia.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat peningkatan kualitas demokrasi kita. Setelah pada 2019 skor hanya 6,48, dan melorot menjadi 6,30 di 2020, maka pada 2021 meningkat menjadi 6.71.
Sejauh ini ada dua kalangan yang melihatnya secara berbeda: yang positif dan yang negatif. Tipologi ini saya dapatkan dari Okamoto Masaaki (2021), ahli politik Indonesia dari Universitas Kyoto, yang membagi dua kubu masyarakat dalam merespons perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.
Mereka yang melihat dari sisi positif atau optimistis selalu melihat sisi terang dalam kehidupan demokrasi kita. Yakni bahwa pada dasarnya pemerintahan saat ini jauh lebih dapat menerima kritik secara terbuka, setidaknya dibanding masa Orde Baru, pemilu sebagai refleksi demokrasi juga berjalan baik.
Sementara kalangan negatif, yang melihat dari perspektif kritis, memandang kondisi demokrasi kita sebagai sesuatu yang artifisial. Partisipasi politik masih terbatas dan seadanya. Pembuatan kebijakan dan berbagai agenda politik dan bagaimana itu semua ditetapkan dan dilaksanakan penuh nuansa elitisme bahkan oligarkis.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat peningkatan kualitas demokrasi kita.
Kalangan optimistis menyambut baik kenaikan skor ini sebagai bukti perkembangan kehidupan demokrasi ke arah yang makin positif. Kenyataannya memang indeks demokrasi Indonesia saat ini naik 12 peringkat dibandingkan 2020, menjadi peringkat ke-52 dunia.
Sementara kalangan yang melihatnya secara lebih kritis, mengakui meski mengalami peningkatan, demokrasi kita masih tetap masuk dalam golongan ”cacat” (flawed democracy). Bagi mereka, ini bukti bahwa demokrasi yang kuat, sebagaimana esensi amanat reformasi, sejatinya belum mewujud.
Negara dengan kualifikasi flawed democracy, menurut EIU, pada umumnya telah melaksanakan pemilu yang relatif bebas dan adil, serta telah menjalankan kebebasan sipil secara terbatas. Meski demikian, negara model ini masih bermasalah dalam persoalan substansi demokrasi, di antaranya lemahnya partisipasi politik, kinerja pemerintah yang belum optimal, khususnya terkait dengan pemenuhan hak-hak individu.
Selain itu masih marak korupsi, persoalan kebebasan pers dan budaya politik yang cenderung belum menerima kritik secara proporsional. Ini model “thin democracy” ala Schumpeterian yang menekankan aspek kepemiluan dalam memaknai kehadiran demokrasi.
Baca juga Skor Indeks Demokrasi Indonesia Membaik, tetapi Tantangan Masih Besar
Khusus Indonesia, ada dua hal utama penyebab perbaikan skor. Pertama, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja pada November 2021. MK menyatakan UU itu inkonstitusional dan meminta dilakukan revisi. Keputusan MK dinilai EIU menunjukkan menguatnya independensi peradilan di Indonesia dari intervensi pemerintah.
Kedua, kebijakan akomodatif Presiden Joko Widodo yang menampung berbagai kelompok politik, termasuk anggota parpol yang lebih kecil dan kalangan minoritas, yang dinilai kondusif dalam membangun konsensus dan kompromi di antara kekuatan-kekuatan politik yang ada di Indonesia.
Dilihat dari alasan yang dike -mukakan, terlihat perbaikan demokrasi itu banyak dipengaruhi oleh kebijakan dan sikap MK dan Presiden. Ini mengindikasikan betapa penting sikap dan kebijakan para pemangku kebijakan tertinggi di negara ini dalam turut menghela kualitas demokrasi kita.
Akselerasi demokrasi
Membicarakan akselerasi penguatan demokrasi tentu bukan hal mudah. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang secara global turut menggerogoti kualitas demokrasi di banyak negara. Muncul istilah the Coronavirus Coup (Baer 2020) di mana demokrasi kian terkepung dan semakin banyak warga dunia saat ini hidup dalam situasi yang kurang demokratis dibanding masa-masa sebelumnya (Freedom House, 2021).
Namun terlepas dari kondisi ini, upaya akselerasi harus tetap dilakukan. Jika berkaca dari pemaknaan EIU soal demokrasi yang cacat, terdapat dua elemen penting dari akselerasi peningkatan kualitas demokrasi. Pertama, komitmen kepemimpinan nasional dalam mendukung penguatan demokrasi.
Proyek-proyek penguatan kualitas politik dan demokrasi demikian kompleks, meliputi pembenahan aspek kultural, institusional, struktural dan prosedural. Kesemuanya itu butuh dukungan berbagai pihak dan banyak elemen.
Namun pada akhirnya, itu semua banyak ditentukan oleh seberapa besar komitmen pemangku kebijakan tertinggi atau kepemimpinan nasional dalam menguatkan demokrasi dalam berbagai aspeknya. Upaya penguatan pelembagaan partai, perbaikan peraturan hingga penegakan hukum, misalnya, akan jauh lebih efektif jika kepemimpinan negara bermain dan turut mengawal dengan sungguh-sungguh hingga pada tahapan yang bisa diandalkan.
Indeks EIU menunjukkan pentingnya peran elite dalam turut meningkatkan peringkat demokrasi.
Indeks EIU menunjukkan pentingnya peran elite dalam turut meningkatkan peringkat demokrasi. Keberhasilan proyek-proyek politik besar dalam rangka penguatan kualitas demokrasi tak dapat dilepaskan, bahkan amat bergantung, pada komitmen kuat pimpinan bangsa dan pemerintahan.
Kedua, dukungan masyarakat sipil (civil society). Masyarakat sipil yang diwakili oleh keberadaan lembaga-lembaga atau asosiasi yang memiliki kualifikasi sebagai mandiri, taat hukum, berkesadaran politik, dan mengembangkan nilai-nilai demokratik, merupakan hal penting bahkan “our last, best hope”, menurut Jeremy Rifkin (1995), bagi perwujudan pemerintahan yang demokratik.
Salah satu isyarat dari indeks EIU adalah perlunya dukungan di luar pemerintah untuk menghindari melemahnya partisipasi politik dan menurunnya peran demokratik negara agar bisa terlepas dari jebakan flawed democracy. Pelajaran dari negara-negara demokrasi mapan menunjukkan, masyarakat sipil (di antaranya dari kelompok keagamaan, kelas menengah, media massa, perempuan, pendidik, pemuda, ataupun aktivis bidang lainnya) merupakan elemen yang bisa diharapkan untuk memenuhi hal tersebut.
Baik dalam rangka terus menggelorakan partisipasi politik maupun turut mengawasi secara kritis jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor demokrasi. Saat ini momen terbaik bagi masyarakat sipil untuk kembali menguatkan diri dan memainkan peran sebagai penyemai dan penguat akar demokrasi. Tanpa itu, harapan akan kuat dan bermaknanya demokrasi hanya ilusi, tak kunjung mewujud.
Firman NoorPeneliti Senior Pusat Riset Politik BRIN