logo Kompas.id
Artikel Opini”Persetujuan” Seksual pada...
Iklan

”Persetujuan” Seksual pada Anak

Anak tidak ada dalam posisi yang dapat memberikan persetujuan jika berkaitan dengan hubungan seksual. Sekalipun anak memberikan persetujuan, ini termasuk pemerkosaan.

Oleh
LIA ANGGIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HoGLdZ1l1Os4-9-3qebUrDEeFwQ=/1024x576/https%3A%2F%2Finr-production-content-bucket.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com%2FINR_PRODUCTION%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F23%2F573f94df-1785-4a3e-9e8e-8726e0d8a6f7_jpg.jpg

Kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi, bahkan menunjukkan peningkatan jumlah kasus pada tahun 2021. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan ada 6.980 kasus kekerasan seksual atau sekitar 45 persen dari jumlah kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan yang mencapai 12.566 pada tahun lalu.

Kekerasan seksual terjadi di berbagai tempat, mulai dari area publik, sekolah, tempat ibadah, di dalam rumah, sampai di dunia digital, baik di kota yang sangat modern maupun di desa, bahkan di wilayah yang tertinggal sekalipun. Pelaku juga beragam, mulai dari orang terdekat di dalam keluarga, seperti ayah, paman, atau kakek, hingga orang yang baru dikenal di media sosial.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000