logo Kompas.id
OpiniKonsep ”Persetujuan” dalam...
Iklan

Konsep ”Persetujuan” dalam Kekerasan Seksual

Tulisan ini ingin meluruskan pandangan-pandangan yang tidak tepat terkait ”consent” khususnya dari perspektif hukum pidana yang menjadi landasan pengaturan kekerasan seksual.

Oleh
SRI WIYANTI EDDYONO
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sv3lapXxDkfH8NMVWWRBxZhUczk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211122-Opini-Digital-4_1637590483.jpg
Kompas

Heryunanto

Merespons perbincangan hangat tentang consent di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30/2021, saya ingin meluruskan pandangan-pandangan yang tidak tepat terkait consent, khususnya dari perspektif hukum pidana yang menjadi landasan pengaturan kekerasan seksual.

Dari perspektif hukum pidana, konsep ”persetujuan” atau ”izin” merupakan salah satu prinsip penting yang menjadi dasar untuk mengategorikan apakah sebuah perbuatan adalah perbuatan pidana atau tidak, tetapi bukan satu-satunya prinsip.

Editor:
Sri Hartati Samhadi, yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000