logo Kompas.id
Artikel Opini2022, Era Baru...
Iklan

2022, Era Baru Penganekaragaman Pangan

Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan besar untuk membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Ke depan, lembaga ini harus menghidupi program pengembangan produk pangan lokal untuk mencapai kedaulatan pangan.

Oleh
POSMAN SIBUEA
· 6 menit baca
Supriyanto

Badan Pangan Nasional secara resmi dibentuk pemerintah. Lembaga baru yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126. Badan yang dinakhodai seorang kepala ini bertanggung jawab langsung kepada presiden dan diharapkan pada 2022 sudah mulai melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki kewenangan besar untuk membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Mulai dari ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, hingga percepatan mesin diversifikasi pangan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000