Djenderal Soeharto Dilantik Presiden Penuh (Arsip Kompas)
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melantik dan menyumpah Jenderal Soeharto menjadi presiden penuh menggantikan Presiden Soekarno. Babak awal dari tujuh periode kekuasaan Soeharto di Indonesia.
*Artikel berikut ini pernah terbit di Harian Kompas edisi 28 Maret 1968. Kami terbitkan kembali dalam rubrik Arsip Kompas.id mendampingi perilisan Narasi Fakta Terkurasi, aset NFT perdana Harian Kompas.
Djakarta, 27 Maret (Kompas) -- Musjawarah Pleno XIII Sid Umum ke V MPRS Rabu malam telah berhasil mengesahkan putusan2 Komisi I dan IV jang pada pokoknja berisi pengangkatan Pd. Presiden/ Pengemban Tap IX Djenderal Soeharto mendjadi Presiden penuh hingga terplihnja Presiden oleh MPR hasil pemilu nanti, sudah dibentuknja Kabinet Pembangunan pada 5 Djuli 1968 dan penundaan Pemilu hinggal 5 Djuli 1971. MPR hasil Pemilu itu akan memilih Presiden dalam sidangnja bulan Maret 1973.
Sementara itu pada Musjawarah Pleno selandjutnja jakni jang dimulai djam 10.15 WIB malam, Sidang Umum V MPRS Rabu malam itu dengan Ketetapan No. 44/1968 telah melantik dan menjumpah Pengemban Tap IX Djenderal Soeharto mendjadi Presiden penuh.
Sidang Komisi IV telah memutuskan untuk mentjabut kembali Ketetapan II/1960, Ketetapan IV/1963, Ketetapan V/1965, Ketetapan VI/1965, dan Ketetapan VII/1965.
Baca juga: Memahami Dinamika Demokrasi di Indonesia
Dapat ditjatat, bahwa hingga selesainja Musjawarah Pleno XIII Sid. Umum ke V MPRS itu, maka Komisi II jang membahas Rantjangan Garis2 Besar Haluan Negara dan Komisi III jang membitjarakan Piagam Hak Azasi Manusia dan Pelengkap Pendjelasan UUD ‘45 belum konsensus dan karena itu belum dapat mengumumkan hasil2nja.
Dari Ketua MPRS Djend. Nasution diperoleh pendjelasan, bahwa ada kemungkinan Sidang Umum ke V MPRS itu akan minta pada Mandataris MPRS untuk diperpandjang. Karena itu diharapkan oleh ketua MPRS agar para anggota2 lembaga negara tertinggi ini tetap “stand by” hari Kamis ini.
Tap IX Dipertahankan
Ketetapan MPRS IX atau jg lebih dikenal dengan nama Supersemar itu berdasarkan hasil Komisi I telah dipertahankan dengan diberikan tambahan pendjelasan mengenai kewenangan penggunaannja. Adapun Tap IX itu wewenang penggunaannja adalah unuk mentjegah comebacknja G-30S/PKI, membersihkan aparatur negara, mendjaga persatuan bangsa dan tegaknja negara kesatuan RI atas dasar UUD ‘45 dan Pantjasila.
Selandjutnja dinjatakan, bahwa penggunaan Tap IX atau Supersemar itu harus dilaporkan pada DPR dan dipertanggung-djawabkan pada MPR(S).
Penundaan Pemilu
Pemilihan Umum telah disepakati oleh Komisi I untuk ditunda hingga demikian Ketetapan MPRS no. XI/66 tak dapat dilaksanakan.
Baca juga: Ketegangan Menjelang Lahirnya Orde Baru
Komisi I telah mentjapai konsensus untuk menunda pemilihan umum jang langsung bebas dan rahasia itu hingga 5 Djuli 1971. Sedangkan MPR Hasil Pemilu ditetapkan agar pada bulan Maret 1973 telah bersidang untuk mengadakan pemilihan Presiden/ Wkl Presiden, membitjarakan garis2 besar haluan negara dan Rentjana Pembangunan Lima Tahun ke 2.
Dinjatakan, bahwa 6 bulan sebelum Sidang MPR tahun 1973 itu, maka para anggotanja sudah mengadakan sidang persiapan guna membahas garis2 besar haluan negara dan Rentjana Pembangunan Lima Tahun.
Selandjutnja dalam keputusan itu djuga dinjatakan, bahwa susunan DPR/DPRD hasil Pemilu akan terdiri dari golongan politik dan karya.
Tugas Pokok Kab. Pembangunan
Sementara itu dalam ketetapannja mengenai tugas pokok Kabinet Pembangunan jang sudah akan terbentuk 5 Djuli 1968 dinjatakan, bahwa kabinet itu berpegang pada azas dan sendi UUD ‘45, negara hukum, sistim konstitusionil dan negara Pantjasila. Dasar2 bagi pembentukan Kabinet Pembangunan itu adalah untuk mentjiptakan Stabilisasi, Pembangunan Nasional serta Pelaksanaan Rentjana Pembangunan Lima Tahun.
Baca juga: Kisah Masa Kecil daripada Presiden Soeharto
Sedangkan tugasnja setjara lebih terperintji ialah: melandjutkan tugas Kabinet Ampera guna berhasilnja stabilisasi politik dan ekonomi pemilu dan RPLT. Djuga mempersiapkan Pemilu sesuai dengan keputusan MPRS dan melaksanakan RPLT, mengembalikan ketertiban & keamanan dengan mengikis G30S/PKI/ Anti Pantjasila, mengadakan pembersihan aparatur negara dari Daerah hingga Pusat.
Mengenai Menteri2 Kabinet Pembangunan ditetapkan sjarat2 sebagai berikut: bertaqwa kepada Tuhan JME, setiap pada revolusi ‘45, Pantjasila dan UUD ‘45, berwibawa, djudjur pada pengabdian rakjat, tjakap dan ahli dibidangnja masing2, didukung Rakjat serta tak terlibat G30S/PKI.
Tiga Buah Rantap
Mengenai Komisi IV dapat ditambahkan, bahwa 3 buah Rantjangan Ketetapan (Rantap) telah disetudjui untuk disahkan. Rantap pertama berisi pentjabutan Ketetapan II/1960 (Garis2 Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana 1961 - 1969), Ketetapan IV/1963 (Pedoman Pelaksanaan Garis2 Besar Haluan Negara & Haluan Pembangunan), Ketetapan V/1965 (Amanat Politik Presiden jang berdjudul “Berdikari”), Ketetapan VI/1965 (“Banting Stir” untuk berdiri diatas kaki sendiri d ibidang ekonomi dan pembangunan), Ketetapan VII/1965 (“Gesuri, Tavip, the fifth freedom is our weapon, the era of confrontation” sebagai pedoman2 pelaksanaan).
Rantap kedua berisi penindjauan produk2 legislatip diluar badan2 legislatip dan Rantap ketiga memuat pembentukan panitia Ad Hoc jang bertugas menilai ketetapan2 Sidang IV & Istimewa MPRS. (Lt)
Arsip Kompas ini bagian dari ekshibisi "Indonesia dalam 57 Peristiwa”, 28 Juni 2022.