Polda Aceh Sita 300 Kilogram Ganja di Nagan Raya, Satu Pelaku Ditangkap
Aceh masih menjadi produsen ganja yang diedarkan ke Pulau Jawa. Di Nagan Raya, polisi menyita 300 kg ganja kering.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
SUKA MAKMUE, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Aceh menyita 300 kilogram ganja kering dari seorang warga di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Kasus ini menunjukkan, Aceh masih menjadi daerah penghasil ganja di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Kamis (2/5/2024), mengatakan, selain menyita 300 kg ganja, polisi juga menangkap satu orang berinisial AM (35) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika tersebut. AM merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Joko mengatakan, penyitaan ganja itu dilakukan pada Rabu (24/4/2024). Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapatkan polisi terkait penyelundupan narkoba di salah satu wilayah di Nagan Raya. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat AM di lokasi.
Saat diperiksa aparat, AM mengakui menyembunyikan ganja di semak-semak di kaki bukit. Ganja kering tersebut telah dibungkus dan siap untuk diedarkan.
Kepada polisi, AM menyebut, ganja tersebut milik orang lain yang dia sebut Pawang. AM mengaku hanya bertugas menjadi pengangkut ganja dengan upah Rp 50.000 per kilogram.
”Ia diperintah oleh Pawang untuk mengangkut. Saat itu, Pawang melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Joko.
Dalam kasus itu, aparat Polda Aceh berhasil menyita 13 karung goni berisikan 132 bal ganja seberat 300 kg serta 1 unit sepeda motor. Selain itu, AM juga ditangkap untuk diproses hukum.
Sebelumnya, pada 18 April lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh menyita 251 kg ganja dari tiga tersangka di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Saat petugas melakukan penggerebekan, para tersangka sedang membungkus ganja itu menjadi paket-paket kecil.
Sejumlah kasus itu menunjukkan, Aceh masih menjadi daerah penghasil ganja di Indonesia. Ganja dari Aceh biasanya diedarkan ke Pulau Jawa. Padahal, setiap tahun, aparat penegak hukum telah memusnahkan ratusan hektar ladang ganja dan ribuan kilogram ganja di Aceh.
Sepanjang tahun 2020-2021, jajaran kepolisian di Aceh menyita 2,5 ton ganja kering siap edar dari para tersangka. Jika harga jual ganja Rp 600.000 per kg, potensi perputaran uang dari penjualan narkotika itu mencapai Rp 1,5 miliar.
Rektor Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Herman Fitra mengatakan, Aceh berada dalam kondisi darurat narkoba. Sebab, selain menjadi sentra penghasil ganja, Aceh juga menjadi pintu masuk penyelundupan sabu.
Setiap tahun, aparat penegak hukum telah memusnahkan ratusan hektar ladang ganja dan ribuan kilogram ganja di Aceh.
Oleh karena itu, Herman berharap pemerintah memiliki strategi yang tepat untuk menghentikan peredaran narkoba di Aceh. Menurut dia, penegakan hukum dan peningkatan ekonomi warga di akar rumput harus dilakukan agar warga tidak terjerumus ke dalam jaringan narkoba.
Ketua Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Syahrul Maulidi menilai, ketidakseriusan para pihak, terutama aparat penegak hukum, membuat penanaman ganja di Aceh tidak pernah berhenti. Dia mencontohkan, dalam pemusnahan ladang ganja, sangat jarang ditemukan pemiliknya.
”Seharusnya pemiliknya juga diungkap, jangan hanya tanaman yang dimusnahkan,” kata Syahrul.