Jaksa penuntut umum, Yeni Trimulyani, saat pembacaan tuntutan Joko Tjandra, di PN Jakarta Timur, mengatakan, Joko terbukti bersalah karena menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu. Untuk itu, Joko dituntut 2 tahun.
Dalam berkas dakwaan Joko Tjandra yang dibacakan di pengadilan, surat jalan palsu untuk Joko Tjandra diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dengan alasan untuk kegiatan monitoring pandemi Covid-19.