DKI Jakarta kini memiliki perda tentang penanggulangan Covid-19. Melalui pembahasan pda 5-13 Oktober, juga berkonsultasi ke Kemendagri, perda disahkan di rapat paripurna DPRD DKI, Senin (19/10/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan pengenaan denda bagi warga yang menolak tes Covid-19.
PSBB transisi bukan berarti pelonggaran protokol kesehatan. Semua pihak harus tetap memakai masker, menjaga jarak, tempat usaha maksimal terisi 50 persen, dan mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 lainnya.
Agenda penelitian pasal raperda penanggulangan Covid-19 oleh Bapemperda DPRD dan Pemprov DKI sudah selesai Rabu ini. Dewan meminta pemprov mengkaji ulang pasal pidana, sejumlah pasal didrop, dan menambah norma.
Peraturan daerah tentang penanggulangan pandemi memang diperlukan. Namun, agar wabah bisa dikendalikan, diperlukan sinergi di wilayah agregat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Memasuki hari kedua pembahasan raperda penanggulangan Covid-19, Bapemperda meminta pemprov menyiapkan kajian lebih detail. Pembahasan berikutnya, Rabu, ditargetkan lebih terfokus tentang aturan yang harus ada di perda.
Meski Jakarta tengah memperketat wilayah dengan menerapkan lagi PSBB, wilayah penyangga melonggar. DPRD menilai, hal itu karena lemahnya koordinasi.
Setelah ditunggu lama, akhirnya DPRD DKI dan Pemprov DKI segera membahas raperda penanggulangan Covid-19. Rapat diawali pada Rabu besok dengan mendengarkan penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta.
Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong Pemporv DKI segera mengajukan raperda tentang penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Dengan demikian, semua tindakan penanganan, penegakan, dan pengawasan PSBB berpayung hukum kuat.
Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyiapkan peraturan daerah penyelenggaraan transportasi yang salah satu isinya mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Aturan ini dirancang sebagai antisipasi kepadatan kendaraan.