PIK Berpotensi Melengkapi Pariwisata Pulau Seribu, Kota Tua, dan Sunda Kelapa
PIK, Pulau Seribu, Kota Tua, dan Sunda Kelapa dekat secara geografis sekaligus punya potensi wisata yang lengkap.
JAKARTA, KOMPAS — Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland sebagai proyek strategis nasional baru turut mempertimbangkan kedekatan lokasi dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Kepulauan Seribu dan Kota Tua-Sunda Kelapa. Apalagi terdapat potensi wisata yang lengkap dan beragam, serta daya tarik alam, budaya maupun buatan, sehingga ketiga kawasan saling melengkapi sekaligus memperkaya pengalaman wisatawan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan pendekatan pembangunan destinasi secara berkelanjutan pada kawasan tersebut karena merupakan pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap ancaman perubahan iklim.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara. Raperda ini menjadi perangkat kebijakan untuk mendukung kemudahan berinvestasi, sejalan dengan tujuan pengembangan kepariwisataan, dan mewadahi kepentingan seluruh warga secara luas.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Coastland sebagai dua dari 14 proyek strategis nasional (PSN) baru dengan pembiayaan swasta atau tanpa APBN/APBD, Senin (18/3/2024), setelah rapat internal terkait percepatan PSN di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca juga: BSD Dikaji Jadi KEK Baru, Pemerintah Klaim Tidak Ada Pertimbangan Politis
Selanjutnya, Kementerian Koordinator Perekonomian dalam siaran persnya, Minggu (24/3/2024), menjelaskan pengembangan Kawasan Terpadu BSD didukung Menteri Kesehatan dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten. KEK ini mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical.
Sementara PIK Tropical Coastland didukung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pertimbangan lokasi yang diusulkan strategis, berdekatan dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Kepulauan Seribu dan Kota Tua–Sunda Kelapa sehingga diharapkan dapat membuka peluang usaha dan investasi, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banten dan sekitarnya.
PIK Tropical Coastland juga mengakomodasi wisata mangrove dan terhubung dengan Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Hariyanto mengatakan, secara geografis, PIK berdekatan dengan Kepulauan Seribu, Kota Tua, dan Sunda Kelapa yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
”Jika melihat potensi wisatanya, ketiga kawasan yang berdekatan ini memiliki kelengkapan dan keragaman produk dan daya tarik wisata alam, budaya maupun buatan sehingga dapat saling melengkapi dan memperkaya pengalaman berwisata yang menarik bagi wisatawan,” kata Hariyanto, Rabu (27/3/2024).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuat travel pattern (pola perjalanan) yang dapat menjadi salah satu solusi untuk merangkai keragaman produk dan daya tarik yang tersedia di ketiga kawasan tersebut. Travel pattern ini dapat menjadi sumber informasi bagi tour operator (operator perjalanan wisata) dalam menyusun paket wisata ataupun bagi individual traveller (pelancong perseorangan) dalam merancang sendiri perjalanan wisatanya.
Hariyanto memastikan pengembangan kawasan sesuai prinsip pariwisata berkelanjutan sehingga konsep pengembangan kawasan ialah Green Area dan Eco-city. Pengembangannya juga sebagai bentuk implementasi dari arahan kebijakan/program pembangunan nasional, terutama dalam penerapan blue, green, dan circular economy.
”Terlebih lagi kawasan ini merupakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap ancaman perubahan iklim,” ujar Hariyanto.
Raperda
Sebelum keluarnya PSN baru ini, Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sedang menyiapkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda ini, November 2023 lalu. Salah satunya ialah harapan agar pembangunan di Kepulauan Seribu dapat lebih produktif, sejalan dengan tujuan pengembangan kepariwisataan dan mewadahi kepentingan seluruh warga secara luas.
”Hal ini sejalan dengan muatan usulan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi DKI Jakarta yang mengintegrasikan ruang darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Sinkronisasi penataan ruang tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Heru.
Raperda ini menjadi perangkat kebijakan untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha.
Raperda juga bertujuan mewujudkan ketahanan pangan di Kepulauan Seribu, pengaturan terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang telah diintegrasikan ke dalam Raperda RTRW, tata kelola lahan dan penataan kawasan, serta upaya percepatan pembangunan pariwisata berbasis ekologi.
Baca juga: Menjadi Proyek Strategis Nasional Percepat Investasi di BSD dan PIK
Pembangunan pariwisata ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam beleid itu, alokasi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata telah ditetapkan sebagai Zona Pariwisata (Zona W) di Kepulauan Seribu dan diharapkan investasi untuk pariwisata dapat meningkat.
Empat bulan berselang, Rabu (20/3/2024), rapat paripurna menyepakati tiga raperda, termasuk Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Heru mengatakan, raperda ini menjadi perangkat kebijakan untuk mendukung kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha. Juga memberikan landasan hukum yang kuat dalam melanjutkan pembangunan, serta menata dan mengelola Kepulauan Seribu.
”Raperda ini diharapkan dapat membuka ruang dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan minat investasi untuk pengembangan pariwisata dan pembangunan Kepulauan Seribu,” ucap Heru.
Di sisi lain, ada 10 isu strategis dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Seribu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Isu ini, antara lain, ialah perlunya rumah susun untuk mencegah aktivitas perluasan daratan ilegal di pesisir pantai dan pemenuhan air bersih dengan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Pulau Pari.
Demikian pula SWRO di Pulau Kelapa dan Pulau Panggang yang saat ini rusak dan memerlukan perbaikan segera. Berikutnya, pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Pulau Pari dan Pulau Payung karena baru sembilan pulau permukiman yang sudah dilengkapi IPAL.
Baca juga: BSD dan PIK, antara Pusat Ekonomi Baru dan Ketimpangan Antarwilayah
Kepulauan Seribu juga membutuhkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti kapal conveyor atau kapal modifikasi pengangkut sampah untuk membersihkan sampah di perairan.
Heru mengatakan, perlu sinergi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga dan mengembangkan Kepulauan Seribu menjadi kawasan yang lebih bersih dan tertata. Pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan sinergitas dan menyelesaikan berbagai tantangan tersebut melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
”Bupati dan jajarannya, tokoh masyarakat, dan seluruh pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata dapat mendukung terwujudnya Kepulauan Seribu yang sejahtera,” ujar Heru.