Kebijakan ini untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, pemerintah pusat dan daerah harus paham bahwa beberapa titik pengambilan BST terlalu jauh bagi warga miskin tersebut.
Penyaluran BST ini merupakan upaya untuk meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Besaran BST DKI Jakarta senilai Rp 300.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan sejak Januari hingga April.