Pajak Hiburan Indonesia Paling Tinggi di ASEAN, Wisatawan Bakal Lesu
Oleh
FRENKY TANNI WIJAYA
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, jasa hiburan dikenai tarif pajak minimum 40 persen dan maksimum 75 persen.
Editor
LUCKY PRANSISKA
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, jasa hiburan dikenai tarif pajak minimum 40 persen dan maksimum 75 persen.