Oleh
Kompas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, Permenaker No 18/2022 melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi. Regulasi itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian.
Editor
AGNES RITA SULISTYAWATY
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, Permenaker No 18/2022 melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi. Regulasi itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian.