Dinas Bina Marga DKI Jakarta tengah mengkaji rencana pembentukan satuan tugas trotoar dan utitilitas untuk menjaga dari praktik pelanggaran fungsi trotoar. Satgas untuk tindak tegas para pelanggar.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Bina Marga DKI Jakarta tengah mengkaji rencana pembentukan satuan tugas trotoar dan utitilitas untuk menjaga dari praktik pelanggaran fungsi trotoar. Satuan tugas ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi tegas pada pelaku pelanggaran fungsi trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, selama ini pelaku pelanggaran fungsi trotoar Jakarta kerap kucing-kucingan dengan aparat. ”Pemasangan utilitas yang merusak trotoar pukul 03.00 pagi, begitu,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Menurut Hari, satuan tugas di Dinas Bina Marga DKI Jakarta ini akan diusulkan seperti satuan tugas di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta soal buang sampah sembarangan dan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota soal penebangan pohon yang mempunyai kewenangan menindak pelanggaran peraturan daerah.
Selain itu, Hari juga tengah merancang rapat koordinasi dengan para wali kota, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta guna memformulasikan pengawasan melekat dan terintegrasi terhadap pemanfaatan trotoar sesuai fungsinya. Selain itu, juga akan digagas sanksi di tempat untuk pelaku pelanggaran.
Selama ini, fungsi trotoar di Jakarta masih banyak dilanggar pedagang kaki lima, ojek daring yang mangkal di atas trotoar, parkir di atas trotoar, hingga sepeda motor yang menyerobot dengan berjalan di atas trotoar.
Khusus penataan pedagang kaki lima (PKL), wacana pengaturan melalui peraturan gubernur sudah banyak dibicarakan. Penataan PKL di trotoar dibahas terutama untuk penempatannya di trotoar yang lebarnya lebih dari 5 meter sehingga tak mengganggu jalur pejalan kaki.
Bahkan, akhir tahun 2019 lalu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan DKI Jakarta sudah memaparkan kajian mendetail mengenai rencana penataan PKL di trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin. Namun, hingga sekarang peraturan gubernur soal penataan PKL di trotoar belum jelas.
Kajian tersebut mencakup 36 variabel untuk menentukan titik-titik lokasi PKL, antara lain kantor, sekolah, tempat olahraga, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, dan lokasi konser. Penentuan titik juga akan mempertimbangkan status jalan di titik tersebut.
Kajian itu sudah diterapkan dalam penataan PKL di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-MH Thamrin. Penataan itu memakan proses enam bulan sejak pendataan PKL pada Juni 2019 hingga pelaksanaan pada 3 November 2019. Dalam pendataan pertama dari Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) hingga Patung Pemuda, terdapat 2.543 PKL yang didominasi pedagang kuliner, non-kuliner, dan jasa.
Pada 17 November setelah penataan, jumlahnya bertambah menjadi 2.959 PKL. Pertambahan ini karena adanya perpindahan PKL antarkawasan mengikuti keramaian.
Kawasan HBKB dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah (terlarang dari PKL), kuning (terbatas untuk PKL), dan hijau (bebas untuk PKL). Zona merah itu dimulai dari depan gedung Bank BNI sampai dengan Sarinah. Zona kuning mulai dari Sarinah sampai Patung Kuda, yaitu boleh berdagang di trotoar tetapi di balik garis jalur untuk difabel, demikian juga dari Bank BNI sampai Patung Pemuda.
Adapun zona hijau ditetapkan di antaranya di Jalan Karet Pasar Baru Timur, Jalan Galunggung, Jalan Teluk Betung, Jalan Kebon Kacang, dan Jalan Kendal.
Presidium Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Syafrudin mengatakan, sebenarnya peraturan dari undang-undang hingga peraturan daerah DKI Jakarta sudah lengkap untuk melakukan penindakan pelanggaran fungsi trotoar. Karena itu, seharusnya tak perlu peraturan baru untuk menegaskan pengawasan dan sanksi.
Menurut Syafrudin, pemanfataan trotoar untuk PKL bisa dilakukan selama jalur pejalan kaki tetap dijaga selebar 5 meter. Artinya, trotoar dengan lebar 6 meter ke bawah seharusnya steril dari pemanfaatan lain selain jalur pejalan kaki.
Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmen membangun fasilitas pejalan kaki secara masif. Penataan trotoar selama 2016-2019 mencapai 312,16 kilometer. Penataan ini menghabiskan triliunan rupiah dari anggaran dari APBD. Penataan berbiaya besar ini akan sia-sia apabila tak disertai upaya menjaga fungsinya.
Penataan trotoar vital untuk meningkatkan minat masyarakat berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum. Minat berjalan kaki yang besar karena kondisi aman dan nyaman merupakan langkah awal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta yang kian menyesakkan. Tanpa penjagaan fungsi trotoar, anggaran itu akan sia-sia karena lebih banyak orang tetap enggan untuk berjalan kaki.