BPK Segera Serahkan Hasil Audit ke DPR, Tidak Ada Kecurangan
Kami tidak perlu menghitung kerugian negara karena kami tidak menemukan adanya "fraud" dalam laporan keuangan mereka seperti sebelumnya.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera menyerahkan hasil audit kinerja Lembaga Penyiaran Publik TVRI kepada Komisi I DPR. BPK memastikan tidak ada kecurangan dalam laporan keuangan TVRI.
Penyerahan hasil audit tersebut guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPR dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Selasa (21/1/2020). Hal itu untuk membuktikan sejumlah sangkaan yang digunakan Dewas untuk mencopot Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
”Kami sudah melakukan audit atas kinerja TVRI, termasuk kinerja para Dewas. Akan kami serahkan segera kepada DPR,” kata anggota BPK, Achsanul Qosasih, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Terkait dengan detail mengenai hasil audit kinerja TVRI tersebut, Achsanul enggan membeberkan sebelum diterima oleh Komisi I DPR. Meski begitu, ia memastikan tidak ada kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan TVRI yang dipimpin oleh Helmy Yahya.
”Kami tidak perlu menghitung kerugian negara karena kami tidak menemukan adanya fraud dalam laporan keuangan mereka seperti sebelumnya,” ujarnya.
Achsanul mengakui, memang ada keterlambatan pembayaran program siaran Liga Inggris oleh TVRI kepada pihak Mola TV. Namun, hal tersebut dianggap sudah tuntas karena Mola TV bersedia dengan penundaan pembayaran yang diajukan oleh TVRI.
Adapun keterlambatan tersebut karena adanya mekanisme pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana pencairan APBN dari pemerintah. Padahal, pembayaran tersebut, menurut rencana, akan dilakukan awal tahun ini.
”Awal tahun ini seharusnya sudah lunas. TVRI sanggup membayar, dananya ada. Apalagi PNBP TVRI meningkat,” ungkap Achsanul.
Mengenai penundaan honor karyawan, Achsanul juga mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah diselesaikan. Menurut dia, penundaan bukan karena terjadi masalah keuangan, melainkan pembuktian yang harus diselesaikan terlebih dulu.
Menurut Karyawan TVRI Imam Priyono, Minggu (19/1/2020), keterlambatan honor tersebut memang sempat terjadi lantaran TVRI sedang melakukan migrasi sistem keuangan. Namun, hal tersebut tidak seharusnya dibesar-besarkan sebab seluruhnya terbayar tuntas pada 2019.
”Semua yang digembar-gemborkan tidak sepenuhnya benar, pergantian sistem keuangan memang membutuhkan waktu,” ujarnya.
Achsanul menilai, prestasi tersebut memang tidak hanya ditorehkan oleh sosok Helmy Yahya semata. Semua unsur dalam TVRI turut berperan, termasuk jajaran Dewas. ”Oleh sebab itu, momentum yang positif ini seharusnya tidak dirusak dengan kekisruhan ini,” ujarnya.
Anggota Dewas TVRI, Supra Wimbarti, Selasa (12/1/2020), tidak setuju Helmy dicopot secara langsung. Menurut dia, Dewas perlu mendengarkan pembelaan Helmy sekali lagi. Ia menilai, banyak yang masih harus dijelaskan dalam surat yang dikirimkan Helmy pada 18 Desember 2019.