Polisi menggagalkan peredaran minuman beralkohol racikan yang memakai kemasan botol minuman impor. Para pelaku mematok harga setidaknya 80 persen lebih murah dibandingkan harga miras asli, bergantung mereknya.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya peredaran minuman beralkohol (minuman keras/miras) racikan yang memakai kemasan botol minuman impor. Para pelaku mematok harga setidaknya 80 persen lebih murah dibandingkan dengan miras asli, bergantung mereknya.
Polisi meringkus tiga tersangka, yaitu pelaku berinisial MAP (29) dengan peran sebagai pengoplos miras, JN (22) dengan peran mencari konsumen miras oplosan, serta DC (57) sebagai penyuplai botol miras bekas sekaligus pemberi resep oplosan kepada MAP.
”Dia (MAP) mencoba mengelabui dengan memasukkan (miras oplosan) ke botol-botol yang bermerek,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (20/1/2020), dalam konferensi pers di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menuturkan, pihaknya menerima laporan masyarakat pada Desember 2019 bahwa terdapat jual beli miras palsu dengan merek-merek tertentu. ”Label merek pada botol mengesankan produk berasal dari luar negeri,” ucapnya.
Guna mencegah munculnya bahaya kesehatan dan kehilangan nyawa calon pembeli, tim menindaklanjuti laporan itu. Akhirnya, polisi menangkap JN yang tengah menjual miras oplosan kepada salah satu konsumen, Selasa (14/1), di Jalan Raya Ancol Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kurun tiga hari, polisi membekuk juga MAP dan DC.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris David Kanitero menambahkan, saat bertransaksi, JN membawa enam botol dengan satu merek tertentu.
Setelah itu, tim mengungkap tempat pengoplosan miras oleh MAP di rumahnya di Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Dari MAP, polisi menyita 31 botol diduga berisi miras oplosan, 15 botol esens dengan berbagai aroma, serta tiga jeriken kosong yang sebelumnya diduga berisi alkohol 90 persen.
Dari DC, polisi menyita 700 botol kosong dengan beragam merek miras di rumahnya di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Berdasarkan pemeriksaan, MAP memproduksi dengan cara mencampurkan 1 liter alkohol 90 persen dengan 1 liter air mineral, ditambah esens untuk memberi aroma miras oplosan. Campuran ini bisa menghasilkan dua botol miras oplosan.
Untuk merek termurah, MAP menjual seharga Rp 150.000 per botol ke JN. Dengan harga itu, ia diperkirakan mendapatkan laba rata-rata Rp 100.000 per botol. Adapun JN menjual ke konsumen dengan harga paling murah Rp 210.000, dan diperkirakan mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 60.000 per botol.
Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai, harga miras asli dengan melihat merek-merek pada botol yang disimpan tersangka berkisar Rp 1 juta-Rp 4 juta per botol.
Berdasarkan pemeriksaan, MAP memproduksi dengan cara mencampurkan 1 liter alkohol 90 persen dengan 1 liter air mineral, ditambah esens untuk memberi aroma miras oplosan. Campuran ini bisa menghasilkan dua botol miras oplosan.
Sementara itu, DC mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan botol ke MAP. Ia melepas dengan harga Rp 30.000 per botol, sedangkan ia membeli botol dari sumbernya seharga Rp 5.000-Rp 15.000 per botol. Artinya, ia untung Rp 15.000-Rp 25.000 per botol.
”Berdasarkan keterangan, dia (DC) mendapatkan botol dari pemulung serta lapak,” ujar David.
Sejauh ini, MAP dan JN baru menjual secara terbatas kepada teman dan keluarga mereka. Menurut David, belum ada laporan masalah kesehatan dari pengonsumsi miras racikan MAP, tetapi berpotensi membahayakan masyarakat luas jika peredaran dibiarkan.
Cek kandungan minuman
Evi Citraprianti, Kepala Bidang Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, di Jakarta, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik polres guna memeriksa kandungan dalam miras oplosan ”karya” MAP. Standar minuman beralkohol untuk melindungi konsumen sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.
Para tersangka dikenai Pasal 204 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 386 KUHP dan/atau Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, e, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 142 juncto Pasal 91 Ayat (1) UU No 18/2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya adalah penjara 2-15 tahun.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok D Teguh Wibowo menambahkan, pihaknya bakal memeriksa soal ada tidaknya keterkaitan kasus dengan UU No 39/2007 tentang Perubahan atas UU No 1/1995 tentang Cukai. Sebab, para tersangka diduga juga menyiapkan pita cukai palsu untuk semakin menyamarkan produk oplosan mereka di masa mendatang.