Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, terkait pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Baturaja, Sumatera Selatan, tahun 2012.
Oleh
Rhama Purna Jati
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ini terkait dengan kasus pengadaan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tahun 2012. Kerugian negara diduga Rp 5,8 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Rabu (15/1/2020), di Palembang, mengatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013 menyebutkan, kerugian negara atas pengadaan lahan TPU di Baturaja itu senilai Rp 5,8 miliar dari total anggaran Rp 6,1 miliar. Penyidik memeriksa Johan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Supriadi mengatakan, penetapan ini dilakukan karena penyidik sudah mendapatkan bukti baru. Bukti baru tersebut sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Kasus ini dilanjutkan setelah gugatan praperadilan Johan ditolak Pengadilan Negeri Baturaja, Senin (13/1). Pada Oktober 2017, Johan memenangi gugatan praperadilan dan pada Februari 2018 kasus ini sempat dibekukan (SP3).
Kami menargetkan berkas perkara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 20 hari.
”Pembekuan tidak berarti mati, berkas perkara bisa dilanjutkan jika penyidik menemukan bukti baru,” katanya. Pada pemeriksaan tahun 2017, Johan disangka korupsi dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar. Namun, kerugian negara meningkat menjadi Rp 5,8 miliar setelah ada audit dari BPK.
Setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 43 pertanyaan, Selasa (14/1) malam, Johan ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidik menyelesaikan berkas perkara. ”Kami menargetkan berkas perkara dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 20 hari,” kata Supriadi. Penyelesaian berkas tidak membutuhkan waktu lama karena kasus ini sudah bergulir sejak lama dan tinggal melengkapi sejumlah aspek, termasuk keterangan saksi.
Politis
Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati, beranggapan, ada muatan politis dalam kasus ini karena pada April 2020 mendatang ada pendaftaran pencalonan Bupati Ogan Komering Ulu. Johan berencana mencalonkan diri.
”Ini adalah pembunuhan karakter,” kata Titis. Ia mempertanyakan kasus ini yang sudah tujuh tahun bergulir, tetapi mengapa baru sekarang kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, sudah ada empat orang yang bertanggung jawab atas kasus ini dan divonis. Titis berencana melaporkan penahanan ini kepada Bareskrim dan Provost Polri untuk mengawasi jalannya kasus ini. ”Kami meminta perlindungan karena kasus ini sarat muatan politis,” ucapnya.
Ini adalah pembunuhan karakter.
Selain itu, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan. Menanggapi hal ini, Supriadi membantah adanya muatan politis. Penyidikan mengacu pada audit BPK dan tak direkayasa. Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumsel Nunik Handayani mengatakan, kasus korupsi harus diusut tuntas. Namun, jangan sampai kasus dijadikan komoditas politik.
Pemeriksaan kasus yang berdekatan dengan waktu pendaftaran calon peserta pilkada, menurut dia, memancing masyarakat untuk berasumsi bahwa kasus itu merupakan upaya untuk menggagalkan karier politik seseorang.