Polresta Jayapura Ungkap Penimbunan 3,5 Ton Solar Bersubsidi
Polres Kota Jayapura mengungkap kasus penimbunan 3,5 ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di daerah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Oleh
FABIO LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Polres Kota Jayapura mengungkap kasus penimbunan 3,5 ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di daerah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Minggu, 12 Januari. Seorang pelaku berinisial BY telah ditahan di Markas Polresta Jayapura pada Senin (13/1/2020).
Kepala Polresta Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas saat ditemui di Markas Polresta Jayapura mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Modus tersangka adalah mengisi solar bersubsidi dengan menggunakan mobil truk secara berkali-kali di empat stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Kota Jayapura. Kemudian, tersangka memindahkan solar subsidi tersebut dari mobil truk ke enam tangki penyimpanan di rumahnya di Hamadi.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Gustav.
Gustav menuturkan, pelaku diduga menjual kembali solar yang didapatkannya dengan harga yang lebih mahal untuk meraih keuntungan besar.
”Kami masih memeriksa tersangka untuk mengetahui lokasi penjualan solar tersebut, apakah hanya di Jayapura atau di daerah sekitarnya, misalnya Keerom dan Sarmi,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri adanya tambahan tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, tersangka bukanlah pihak yang menyediakan anggaran untuk membeli 3,5 ton solar.
”Tersangka hanya berprofesi sebagai seorang sopir dalam kasus ini. Kami akan menyelidiki pihak yang memiliki 3,5 ton solar ini,” lanjutnya.
Manager Communication, Relations, & CSR Marketing Operation Region VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero) Brasto Galih Nugroho mengapresiasi kerja keras Polresta Jayapura dalam mengungkap penimbunan 3,5 ton solar bersubsidi.
Tersangka hanya berprofesi sebagai seorang sopir dalam kasus ini. Kami akan menyelidiki pihak yang memiliki 3,5 ton solar ini.
”Kami akan berkoordinasi kepada setiap pemilik SPBU untuk meningkatkan pengawasan dalam menghadapi modus penimbunan BBM seperti itu,” kata Brasto.