logo Kompas.id
UtamaDewan Pengawas KPK Belum...
Iklan

Dewan Pengawas KPK Belum Terima Permohonan Izin Penggeledahan Terkait Kasus Caleg PDI-P

Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi membuat prosedur penegakan hukum semakin panjang. Kali ini, surat permohonan penyidikan dari Dewan Pengawas menjadi diskursus di tengah proses hukum yang berjalan.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f5q_1OXcCdJY7SGXBmDhAji2Xvg=/1024x650/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F33057f73-2584-4235-a2b8-cacc922ac1d6_jpg.jpg
Kompas/Raditya Helabumi

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan dan pisah sambut pimpinan KPK 2019-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Berdiri di belakang adalah para anggota Dewan Pengawas KPK (dari kiri ke kenan), Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permintaan penggeledahan dan penyitaan kasus dugaan suap permohonan penggantian antarwaktu anggota DPR dari PDI-P. Penggeledahan dan penyitaan oleh KPK dapat dilakukan setelah mendapat izin Dewan Pengawas KPK.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 47 (1), dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewas. Pasal (2) disebutkan, Dewas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000