Meskipun sudah memeriksa 16 saksi dari total 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung belum dapat menetapkan seorang pun untuk dijadikan tersangka.
Oleh
FAI DAN SHR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun sudah memeriksa 16 saksi dari total 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung masih belum dapat menetapkan seorang pun untuk dijadikan tersangka. Hal itu karena hingga kini Kejagung masih mendalami kasusnya dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (7/1/2020), menyatakan, jika berbagai alat bukti sudah dikumpulkan, Kejagung segera mengumumkan tersangkanya. ”Semuanya masih pendalaman dan dikumpulkan alat buktinya. Nanti, jika sudah cukup (alat buktinya), kami bakal umumkan,” kata Hari.
Semuanya masih pendalaman dan dikumpulkan alat buktinya. Nanti, jika sudah cukup (alat buktinya), kami bakal umumkan.
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus Jiwasraya tersebut, dijadwalkan baru pada Rabu (8/1) ini memberikan penjelasan atas kasus kerugian Jiwasraya tersebut kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan investigasinya.
Adapun terkait dengan ketidakhadiran salah seorang saksi dari lima saksi pada Selasa, di antaranya berasal dari manajer investasi (MI), yang tidak hadir dalam pemeriksaan, Hari mengatakan belum tahu. ”Kami belum mendapat informasi terkait ketidakhadiran dari pihak MI, tetapi nanti akan kami panggil lagi,” ujarnya.
Empat orang yang diperiksa itu adalah Handi Surya Adiguna (Kepala Divisi Keagenan Jiwasraya), Sumarsono (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Jiwasraya periode 2015-2018), Ronang Andrianto (Kepala Divisi Hukum Jiwasraya periode 2015-2018), dan Ida Bagus Adinugraha (Kepala Divisi Pemasaran Jiwasraya).
Sebelumnya, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi, baik
dari Jiwasraya maupun dari perusahaan MI. Sedikitnya ada 13 perusahaan MI yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Sebanyak empat perusahaan MI sudah diperiksa.
Menurut rencana, Kejagung akan melanjutkan pemeriksaan saksi hingga Kamis (9/1). Sejauh ini, Kejakgung telah mencegah 10 saksi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka antara lain dua mantan Direktur Utama Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim dan Asmawi Syam, serta mantan Komisaris Utama Djonny Wiguna. Selain itu, tujuh orang lainnya juga turut dicegah ke luar negeri, yakni DYA, HP, MZ, GLA, ERN, HH, dan BT.
Pencegahan ke luar negeri itu tujuannya untuk memudahkan kami. Kami harapkan mereka kooperatif. Pada saat diperlukan untuk dimintai keterangan, posisi mereka berada di Indonesia.
”Pencegahan ke luar negeri itu tujuannya untuk memudahkan kami. Kami harapkan mereka kooperatif. Pada saat diperlukan untuk dimintai keterangan, posisi mereka berada di Indonesia,” katanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan adanya kejanggalan investasi yang dilakukan Jiwasraya selama ini. Mayoritas investasinya ditempatkan pada lembaga yang tak bisa dipercaya. Sejauh ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Gugatan praperadilan
Di tempat terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman memberikan batas waktu hingga akhir Februari mendatang bagi Kejagung untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.
Jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan masih tetap belum ada tersangka dari kasus Jiawasraya, Maki berencana mengajukan gugatan praperadilan dengan dasar perkara mangkrak.