Penyuap Anggota DPR dalam Perkara Impor Bawang Putih Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Para terdakwa kasus suap kuota impor bawang putih, antara lain (dari kanan) Direktur PT Cahaya Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi, dan pengusaha Zulfikar menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Chandry Suanda alias Afung, terdakwa penyuap anggota DPR terkait impor bawang putih, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Chandry yang juga Direktur PT Cahaya Agro ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, Chandry menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap apakah menolak atau menerima putusan dalam tujuh hari ke depan.
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menyatakan, Chandry terbukti memberikan suap Rp 2 miliar kepada terdakwa I Nyoman Dharmantra, mantan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Chandry melakukan suap bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi dan pengusaha Zulfikar.
Suap dilakukan agar Nyoman membantu mempermudah pengurusan untuk memperoleh surat persetujuan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Biaya kesepakatan yang disetujui pun Rp 3,5 miliar, tetapi baru terealisasi Rp 2 miliar yang diberikan kepada Nyoman melalui transfer bank.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Direktur Impor Kementerian Perdagangan Ani Mulyati diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Senin (30/9/2019), di Jakarta, untuk tersangka I Nyoman Dharmantra, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.
”Menyatakan terdakwa 1 (Chandry), terdakwa 2 (Doddy), dan terdakwa 3 (Zulfikar) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituntut jaksa,” ujar Saifudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Dalam putusan, majelis hakim juga mengurangi hukuman yang diajukan dalam tuntutan jaksa terhadap terdakwa Doddy dan Zulfikar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menjatuhi hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, dalam putusan hakim, Doddy divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Zulfikar divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
Sidang putusan terhadap terdakwa Direktur PT Cahaya Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Doddy Wahyudi, dan pengusaha Zulfikar terkait suap kuota impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Pengurangan masa tahanan dan denda, disampaikan hakim, atas pertimbangan bahwa para terdakwa telah meminta maaf, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Hakim pun berpandangan bahwa hukuman penjara bukanlah ajang balas dendam sehingga seharusnya untuk menyadarkan yang bersalah agar tidak mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, sama seperti Chandry, Doddy pun menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim. Sementara Zulfikar menyatakan menerima putusan hakim.
”Saya menerima hukuman yang dijatuhkan. Saya harap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding, di rumah tahanan itu asap rokok dari ratusan orang saya enggak sanggup. Saya seperti dibunuh perlahan,” tutur Zulfikar.
”Justice Collaborator” ditolak
Para terdakwa sebelumnya sempat mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator dalam perkara ini. Namun, majelis hakim menolak karena belum ada pertimbangan dari jaksa penuntut umum.
”Untuk pengajuan sebagai justice collaborator, karena belum ada pertimbangan dari penuntut umum, majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut. Atas perbuatan yang terbukti menurut hukum, para terdakwa layak dijatuhi hukuman,” ujar Saifudin.
KOMPAS/SHARON PATRICIA
I Nyoman Dharmantra, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (kiri), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019 pukul 14.19 untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi rencana impor bawang putih.
Dalam perkara ini, Chandry yang dibantu Doddy berniat mengajukan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Hal ini guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).
Padahal, Chandry dinyatakan gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018. Dengan begitu, Doddy meminta bantuan kepada Nyoman yang menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR dengan lingkup tugas di bidang industri, investasi, dan persaingan usaha guna mengurus kuota impor.