Pengawasaan Jalur Sepeda Diintensifkan Pagi dan Sore Hari
Banyaknya pelanggar di jalur sepeda terjadi di pagi dan sore hari. Karenanya, penegakan hukum di jalur khusus itu ditingkatkan di dua waktu itu.
Oleh
Aditya Diveranta/Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan pengawasan jalur sepeda pada pagi dan sore hari. Sebab, berdasarkan evaluasi penindakan aturan yang diterapkan sepanjang Senin (25/11/2019), mayoritas pelanggar yang ditilang justru banyak ditemukan pada dua waktu tersebut.
Dari penindakan selama Senin pukul 06.00-14.00, ada 129 pengendara yang melanggar batas jalur sepeda. Jumlah tersebut didominasi oleh pengendara motor, yakni 125 pelanggar. Sementara, empat pelanggar sisanya adalah pengendara mobil.
"Dari yang kami pelajari, pelanggaran banyak terjadi saat pagi dan sore, sesuai dengan orang-orang yang berangkat ngantor. Dua waktu ini jadi kewaspadaan kami, namun sepanjang hari pun pengawasan akan diintensifkan pula," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin malam.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, polisi akan mewaspadai beberapa jalur sepeda, seperti Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut data polisi, ia menyebut Jalan MH Thamrin sebagai salah satu lokasi yang mengalami pelanggaran paling sering.
"Sejumlah pengendara yang melanggar berdalih bahwa tidak banyak sepeda yang melintasi jalur. Hal ini, kan, sudah menjadi peraturan, dan sebaiknya aturan ini dipatuhi oleh semua pengguna jalan," kata Fahri.
Syafrin juga menegaskan, dasar hukum penilangan di jalur sepeda adalah Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Dalam pergub tersebut dijelaskan, pengendara dilarang menerobos jalur sepeda yang ada di trotoar dengan marka utuh atau bergaris putih. Pengendara hanya bisa melintas di jalur dengan marka jalur sepeda putus-putus.
Sesuai dengan aturan, pelanggar jalur sepeda dapat dikenai tilang Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki, dan Pasal 287 Ayat (1) tentang melanggar rambu atau marka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar dapat didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua. Aturan ini berlaku akumulatif. Selain itu, dapat pula dilakukan derek pada kendaraan yang melanggar batas jalur sepeda.
Syafrin menambahkan, sebagian jalur sepeda akan diberi pembatas fisik dari bahan beton. Hal ini untuk menigkatkan keamanan jalur sepeda di sejumlah rute. Ia mencontohkan, sebagian rute seperti di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, akan segera dipasangi pembatas beton. "Masih akan dibicarakan dengan Dinas Bina Marga DKI," ujarnya.
Terkait penindakan jalur sepeda, Arifin (52), pesepeda yang ditemui di Rawamangun, berharap perlakuan hukum kepada warga yang menghalangi jalur sepeda ditindak tegas. "Ini seolah-olah ada pembiaran, saya harap segera ada tindak tegas," ungkapnya.