Jalur Sepeda Sering Digunakan oleh Kendaraan Bermotor
Sebagian pengguna jalan belum mengetahui bahwa pelanggaran di jalur sepeda mulai ditindak pada Jumat (22/11/2019). Para pengendara yang melintas dan parkir di jalur sepeda masih banyak ditemukan.
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian pengguna jalan belum mengetahui bahwa pelanggaran di jalur sepeda mulai ditindak pada Jumat (22/11/2019). Para pengendara yang melintas dan parkir di jalur sepeda masih banyak ditemukan.
Kondisi seperti itu tampak, antara lain, di Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019) sore. Sebagian jalur sepeda di sana diokupasi atau dilalui pengendara sepeda motor. Di jalan samping Blok M Square, puluhan pengendara ojek daring menunggu penumpang atau temannya di jalur sepeda.
Mereka sebenarnya mengetahui bahwa jalur sepeda itu hanya untuk dilalui pesepeda. Pengguna kendaraan bermotor dilarang melintas. Pada jalur sepeda itu pun telah dicat dengan gambar sepeda.
Namun, mereka tetap melanggar dan parkir atau berhenti di jalur sepeda karena merasa tidak mengganggu pengguna jalan lain. Saat itu, memang hampir tidak ada sepeda yang melintasi jalurnya di sana.
”Saya tahu ini jalur sepeda. Namun, karena enggak ada pesepeda yang melintas, saya memarkirkan kendaraan di sini. Hanya sebentar. Saya hanya menunggu teman saya,” kata Rio (32), karyawan swasta.
Rio belum mengetahui bahwa penindakan atas pelanggaran di jalur sepeda telah diberlakukan mulai Jumat ini. Setelah informasi soal itu diketahuinya, Rio menggeser sepeda motornya ke badan trotoar. Jalur sepeda terkadang hanya dilalui para pengguna skuter listrik.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 ditegaskan, pengemudi kendaraan bermotor dilarang melintas di jalur sepeda yang ada di trotoar atau tepi jalan raya. Pengemudi hanya diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang bermarka putus-putus.
Sanksi bagi pelanggar sama dengan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila melanggar marka jalan, pengguna jalan bisa dikenai hukuman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga akan menderek kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda. Kendaraan akan didenda Rp 500.000 per hari untuk roda empat dan Rp 250.000 per hari untuk roda dua, dan itu berlaku akumulatif.
Heru (27), pengemudi ojek daring, bingung di mana menunggu calon penumpangnya di sana jika jalur sepeda harus steril dari kendaraan bermotor. ”Saya biasanya numpang istirahat sambil menunggu penumpang di tepi jalan. Ide membangun jalur sepeda bagus, tetapi susah juga (dipatuhi),” ucapnya
Pernyataan serupa juga disampaikan Fikri (25), pengemudi ojek daring. Selain berhenti atau parkir di jalur sepeda, ia juga pernah mengendarai sepeda motornya di jalur sepeda, terutama pada waktu jalanan sangat macet.
”Kalau macet, jalannya jadi sempit. Mau enggak mau saya lewat jalur sepeda. Jakarta padat sekali,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer di 17 ruas jalan di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Pengawasan itu akan rutin dilaksanakan setiap hari. Petugas ditempatkan secara statis di beberapa lokasi atau dengan patroli secara bergerak. ”Tim terdiri atas tiga unsur. Ada unsur dinas perhubungan, kepolisian, dan TNI,” tambah Syafrin.