Komitmen dan konsistensi serta aksi bersama dari semua pihak, termasuk pemerintah dan produsen, dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah. Pemerintah dan produsen didesak agar lebih bertanggung jawab.
Angka pelanggaran protokol kesehatan dan laju kasus Covid-19 di Jakarta selama masa pembatasan tetap tinggi. DKI membuka kemungkinan merevisi Perda No 2/2020 untuk memasukkan aturan sanksi denda progresif.
Pelanggar protokol kesehatan di Bali bakal dijerat sanksi dan denda administratif. Tujuannya, meyakinkan semua kalangan bahwa penanganan Covid-19 di Bali dilakukan serius dan ketat.
Penegakan disiplin protokol kesehatan menjadi upaya penting untuk memutus rantai penularan Covid-19. Diperlukan edukasi dan sanksi agar penerapan protokol kesehatan bisa lebih optimal.
Pemprov Kalimantan Selatan mengeluarkan peraturan gubernur untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar pergub dikenai sanksi administratif, bukan denda uang.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan terbitnya tiga peraturan gubernur, di antaranya, Pergub Bali No 25/2020 tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Pergub itu berkaitan dengan visi pembangunan Bali.
Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta dinilai belum efektif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya. Itu karena masih ada ketidakpatuhan, katebelece dari pemerintah pusat, serta data bansos yang tidak akurat.
Istri/suami dari gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, yang melakukan perjalanan dinas terkait jabatan yang diembannya dan ditugaskan pemerintah daerah, dapat diberikan semua komponen biaya perjalanan dinas.
Sebagian pengguna jalan belum mengetahui bahwa pelanggaran di jalur sepeda mulai ditindak pada Jumat (22/11/2019). Para pengendara yang melintas dan parkir di jalur sepeda masih banyak ditemukan.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur untuk menghindari spekulan di lokasi yang akan dibangun menjadi ibu kota negara baru belum dibuat. Sementara itu, tanah di Kecamatan Sepaku dan Samboja terus dicari orang.