Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sekitar 1.000 aset milik pemerintah daerah di Papua yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain.
Oleh
FABIO COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan sekitar 1.000 aset milik pemerintah daerah di Papua yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. Aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor tersebut tersebar di 28 kabupaten dan 1 kota di Papua.
Hal ini disampaikan Koordinator Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Supervisi Pencegahan Wilayah Papua Maruli Tua saat dihubungi dari Jayapura, Minggu (17/11/2019). Maruli mengatakan, pihaknya menemukan 1.000 aset tersebut masih dikuasai oknum aparatur sipil negara (ASN) atau disewakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Mayoritas aset adalah kendaraan dinas yang dipakai oknum ASN yang sudah pensiun atau telah tidak lagi menduduki jabatan di instansi tersebut. ”Terjadi salah pola pikir bahwa kendaraan dinas dianggap sebagai kendaraan milik pribadi oknum ASN. Pemda pun tak berani meminta karena menganggap oknum tersebut pegawai senior,” kata Maruli.
Ia menuturkan, permasalahan aset yang dikuasai secara tidak sah turut menjadi salah satu indikator rendahnya nilai monitoring of prevention (MCP) KPK yang diraih Papua. MCP adalah aplikasi untuk program aksi pencegahan korupsi. ”Papua masih menempati peringkat terakhir dari 34 provinsi dalam penilaian MCP. Nilai rata-rata di setiap kabupaten hanya 20-23 persen,” katanya.
Papua masih menempati peringkat terakhir dari 34 provinsi dalam penilaian MCP. (Maruli Tua)
Ia menambahkan, KPK bersama Pemerintah Provinsi Papua telah bersinergi untuk menertibkan kembali aset milik negara di setiap instansi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah.
Terakhir sampai Jumat (15/11/2019), KPK bersama Pemprov Papua telah menarik 74 kendaraan roda empat senilai Rp 17,53 miliar. Penertiban kendaraan tersebut dari sejumlah instansi di lingkup Pemprov Papua.
”Kami sangat mengapresiasi upaya Pemprov Papua yang sangat berkomitmen menertibkan aset negara yang dikuasai secara tidak sah. Mudah-mudahan kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Papua turut melaksanakan hal yang sama,” kata Maruli. Ia pun menegaskan, oknum ASN yang terlibat dalam penyalahgunaan aset negara dapat dijerat dengan tindak pidana penggelapan.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan bersama pihak kejaksaan dengan pemda di kabupaten dan kota terkait penertiban aset. ”Kami berkomitmen menertibkan aset yang belum dikembalikan ke pemerintah. Saya telah mengeluarkan surat perintah kepada satuan polisi pamong praja untuk mengambil kembali aset tersebut,” ujar Hery.