Ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan Indonesia belum merata. Seiring kenaikan iuran, perbaikan layanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mendesak dilakukan.
Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Mutu layanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat belum sesuai harapan. Hal ini antara lain disebabkan oleh belum meratanya ketersediaan sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan. Seiring dengan adanya kenaikan iuran peserta program itu, perbaikan layanan mendesak dilakukan.
”Cakupan kesehatan semesta harus dilihat menyeluruh, termasuk menilai mutu layanan kesehatan,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi di Jakarta, Kamis (14/11/2019). Hari Kesehatan Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 November jadi momentum untuk membenahi mutu layanan.
Mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dikeluhkan sejumlah peserta, terutama terkait antrean layanan. Eko (41), warga Serpong, Tangerang Selatan, misalnya, dapat antrean nomor 261 untuk mengobati penyakit tuberkulosis yang dideritanya meski telah datang ke Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan pukul 09.00, Senin lalu.
Menurut Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni, pemerataan layanan bagi semua warga dan layanan bermutu jadi aspek yang harus dicapai dalam cakupan kesehatan semesta. ”Kenaikan iuran peserta JKN-KIS harus disertai kenaikan mutu layanan kepada peserta,” ujarnya.
Perbaikan layanan itu antara lain dengan meniadakan diskriminasi dan penolakan kepada peserta dengan berbagai alasan serta memperpendek antrean layanan dan pendaftaran di RS. Perbaikan juga diperlukan saat pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pembayaran klaim, dan akses informasi.
KOMPAS/WISNU WARDHANA DHANY
Suasana Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019) siang. Peserta JKN-KIS masih antre berjam-jam untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Belum merata
Dari sisi jumlah fasilitas kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mencatat, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2019 terus bertambah hingga mencapai 27.315 unit. Hal itu meliputi antara lain 10.013 puskesmas, 5.253 dokter praktik perseorangan, 6.645 klinik pratama, dan 2.266 RS.
Adapun dari aspek tenaga medis, Kementerian Kesehatan mencatat, kini ada 50,2 dokter per 100.000 penduduk Indonesia. Ini di atas target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yaitu 45 dokter per 100.000 penduduk. Jumlah dokter spesialis pun mencukupi, yakni rasio 12,7 per 100.000 penduduk dari target 12,2 per 100.000 penduduk. Namun, baru 11 provinsi dengan rasio dokter spesialis ideal.
Adib menegaskan, distribusi dokter tidak merata jadi persoalan. Pemerintah mesti memiliki regulasi terkait dengan distribusi dokter. ”Pemerintah perlu menganggap kebutuhan dokter sebagai investasi. Jadi, tiap daerah yang kekurangan dokter punya anggaran pendidikan dokter,” ucapnya.
Sistem rujukan tak optimal karena RS dan tenaga kesehatan tidak merata, belum ada alat kesehatan dan obat bermutu dengan harga murah di semua wilayah.
Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, disparitas ketersediaan dokter, terutama dokter spesialis, untuk sementara diatasi melalui program pendayagunaan dokter spesialis. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang diterbitkan setelah aturan Wajib Kerja Dokter Spesialis dibatalkan Mahkamah Agung.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daniel Budi Wibowo menambahkan, penataan kemampuan dan kompetensi rumah sakit jadi tantangan dalam JKN-KIS. ”Sistem rujukan tak optimal karena RS dan tenaga kesehatan tidak merata, belum ada alat kesehatan dan obat bermutu dengan harga murah di semua wilayah,” ujarnya.
Harapannya, dengan perbaikan pengelolaan JKN-KIS, pembayaran klaim RS lebih baik hingga layanan bisa ditingkatkan. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, pembayaran klaim RS diupayakan lebih baik setelah ada penyesuaian iuran peserta JKN-KIS. Kini utang jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada mitra RS atas klaim diajukan mencapai Rp 21,1 triliun.