Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengawal perancangan peraturan daerah. Jumlah perancang peraturan perundang-undangan di daerah bakal ditambah.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat meminta jajaran pemerintah daerah tidak lagi menciptakan peraturan daerah atau perda yang tidak mendukung perbaikan iklim investasi Indonesia. Visi besar pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin 2019-2024 tidak bisa tercapai apabila terganjal berbagai perda yang mempersulit iklim usaha.
Deregulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan menjadi fokus penataan hukum selama lima tahun ke depan, khususnya pada bidang investasi dan penciptaan usaha.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Rabu (13/11/2019), mengatakan, hal itu diperlukan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
”Kami dorong teman-teman di daerah betul-betul membuat rancangan perda yang tidak mempersulit investasi. Justru harus kita dorong permudah,” kata Yasonna dalam salah satu diskusi panel pada Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Dalam Negeri dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Untuk menjaga keharmonisan perda dan arah kebijakan nasional, pemerintah pusat bakal lebih lekat dalam mengawasi perancangan perda.
Dengan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Yasonna, pemerintah pusat memiliki kekuatan hukum untuk turut mengawal perancangan peraturan daerah.
Pada Pasal 58, misalnya, rancangan perda usulan gubernur akan diharmonisasikan oleh kementerian dan lembaga yang berkaitan. Namun, tak hanya perda usulan gubernur, perancangan perda kabupaten/kota juga akan dikawal. Untuk itu, Yasonna mengatakan, jumlah perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) di setiap kantor perwakilan Kemenkumham di daerah bakal ditambah. ”Ini untuk mencegah over--regulasi,” kata Yasonna.
Persoalan perda yang dianggap tidak sesuai dengan arah kebijakan nasional telah menjadi polemik sejak lama. Persoalan ini kian kompleks pada 2017 ketika Mahkamah Konstitusi mencabut wewenang pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, untuk mencabut perda. Dalam amar putusannya, MK menegaskan, pembatalan perda menjadi ranah Mahkamah Agung.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia juga berpendapat bahwa deregulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah mendesak untuk segera dilakukan.
Regulasi pusat-daerah yang tidak harmonis, khususnya pada bidang investasi, terbukti dalam situasi perdagangan internasional saat ini.
Bahlil mengatakan, Indonesia tidak dapat memanfaatkan peluang dari perang dagang Amerika Serikat-China. Perusahaan yang ingin menghindari tarif ekspor ke AS memilih memindahkan operasi ke Vietnam, bukan Indonesia.
Penerapan sistem perizinan online single submission (OSS) yang rendah di daerah juga disayangkan Bahlil. Sebab, OSS menjadi faktor yang penting dalam mempermudah pengajuan izin usaha. Berdasarkan catatan BKPM, baru 17 daerah yang sudah menerapkan OSS.
”Jadi, tidak mungkin OSS berlaku efektif kalau cuma di tataran kementerian dan lembaga dan tidak sampai ke pemda,” kata Bahlil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta jajaran pemerintah daerah untuk mempercepat proses perizinan dan memperbaiki pelayanan publik.
”Visi dan misi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah membentuk tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, cepat, dan berintegritas,” kata Tjahjo.
Perancangan undang-undang omnibus law, RUU Cipta Lapangan Kerja juga menjadi senjata utama pemerintahan Jokowi-Amin dalam upaya deregulasi peraturan perundang-undangan yang terkait peningkatan iklim investasi dan kewirausahaan di Indonesia.
Yasonna mengatakan, penyusunan naskah akademik dan RUU omnibus law itu sudah siap untuk dimasukkan sebagai salah satu RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Diharapkan draf RUU tersebut dapat disampaikan ke DPR sebelum masuk tahun 2020.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja itu, Yasonna mengungkapkan, banyak hal yang akan diatur, mulai dari perizinan, penciptaan lapangan kerja, pertanahan, hingga rencana tata ruang dan lingkungan hidup.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu UU yang diserap menjadi bagian dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.