Pengelolaan parkir minimarket yang buruk oleh preman berkedok organisasi masyarakat dapat merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengelolaan parkir minimarket yang buruk oleh preman berkedok organisasi masyarakat dapat merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi. Pemerintah daerah perlu memperbaiki tata kelola parkir agar tidak menghambat investasi di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Rabu (6/11/2019), di Jakarta, mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau setiap gubernur, bupati, ataupun wali kota untuk menertibkan pengelolaan parkir di daerah masing-masing. Sebab, pengelolaan parkir yang buruk bisa merusak iklim investasi.
”Pungutan retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan menjadi salah satu sumber pungutan liar. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli,” ujar Bahtiar.
Seperti diketahui, Kota Bekasi dalam sepekan terakhir menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi lantaran ada video yang viral di media sosial yang merekam tindakan sekelompok ormas yang diduga mengintimidasi salah satu pengelola minimarket terkait hak pengelolaan lahan parkir.
Setelah ditelisik, para anggota ormas itu merasa memiliki dasar hukum untuk mengelola parkir di minimarket karena ada surat mandat dari pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota lantas menyelidiki surat tugas yang dikeluarkan pejabat Bapenda itu.
Di surat itu, ada mandat dari pejabat Bapenda yang menugaskan orang per orang untuk mengelola parkir di minimarket Kota Bekasi. ”Kami selidiki lebih dalam surat tugas yang kemungkinan terkait dengan pidana lain atau
lex specialis lain,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota Komisaris Arman, Selasa (5/11/2019).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda mengakui memberikan mandat kepada orang per orang untuk mengelola parkir di minimarket. Namun, dia membantah jika pengelolaan parkir itu diberikan kepada ormas.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, surat tugas itu masih bersifat uji coba untuk melihat potensi pendapatan daerah dari pengelolaan minimarket di Kota Bekasi. Hasil pungutan parkir minimarket tetap disetor ke kas daerah.
Tindak tegas
Bahtiar menambahkan, untuk mengantisipasi dan mengatasi pengelolaan parkir yang dilakukan preman berkedok ormas, harus ada tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Cara yang dilakukan adalah menerjunkan tim saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman untuk menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.
”Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan saber pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan maupun kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas,” tegas Bahtiar.
Bahtiar menegaskan, tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Tata cara pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dipungut sendiri oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga dengan baik. Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan.