Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan bekas Direktur Utama PLN Sofyan Basir dari segala dakwaan pidana perbantuan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Sofyan terbukti tidak memfasilitasi pemberian suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/11/2019) di Jakarta, majelis hakim yang dipimpin oleh Hariono memutuskan bahwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dua dakwaan alternatif
Jaksa Penuntut Umum dari KPK memberikan dua dakwaan secara alternatif; pertama, dengan Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
”Pertama, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut dalam dakwaan pertama dan kedua. Kedua, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Ketiga, memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan,” kata Hariono.
Mengenai putusan tersebut, Sofyan menyatakan ia menerima penuh putusan hakim. ”Karena putusan ini bebas dengan penuh, kami menerima putusan ini,” kata Sofyan.
Sementara itu penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Untuk putusan tersebut, untuk sementara waktu kami akan pikir-pikir dan karena dalam putusan tersebut terkandung perintah untuk pembebasan segera, kami meminta untuk dapat menerima petikan putusan dengan segera,” kata jaksa.
Dengan demikian, Sofyan tidak terbukti telah melakukan tindak pidana perbantuan dalam bentuk memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Perkara Eni, Kotjo, dan Idrus, masing-masing telah divonis bersalah.
Kotjo memberikan suap kepada Eni dan Idrus terkait pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap mulut tambat Riau-1 di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, antara anak perusahaan PT PLN, PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menimbang bahwa Sofyan tidak mengetahui proses pemberian uang yang diterima oleh Eni dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar.
”Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Eni dan Kotjo bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak tahu-menahu tentang pemberian uang tersebut,” kata hakim.
Hakim juga menimbang bahwa Sofyan mempercepat proses pembangunan proyek PLTU Riau-1 tersebut bukan karena keinginan Sofyan sendiri maupun pesanan dari Eni ataupun Kotjo. Sebab, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan merupakan program nasional, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
”Pembangunan PLTU MT Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa Sofyan Basir tanggal 29 September telah mendapatkan persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN Persero,” kata hakim.
Hakim juga menimbang bahwa Sofyan mempercepat proses pembangunan proyek PLTU Riau-1 tersebut bukan karena keinginan Sofyan sendiri maupun pesanan dari Eni ataupun Kotjo
Selain membebaskan Sofyan dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak Sofyan, termasuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan dan keluarga serta pihak terkait lainnya.