Pemangkasan Eselon III dan IV Ditargetkan Rampung Satu Tahun
Pemangkasan jabatan eselon III dan IV untuk penyederhanaan birokrasi ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KOMPAS, YOGYAKARTA — Pemangkasan jabatan eselon III dan IV untuk penyederhanaan birokrasi ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih mengkaji sistem yang bisa digunakan di semua instansi pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo, seusai membuka Penilaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, di Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (4/11/2019).
”Dari kementerian lain, kan, kami perlu menyerap (pandangannya). Ini harus dilakukan perlahan-lahan. Target kami, menyiapkan sistem ini maksimal satu tahun selesai,” kata Tjahjo.
Penyederhanaan birokrasi ini merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo. Presiden menargetkan hal itu dengan memotong jabatan struktural eselon dari empat dan lima tingkat menjadi dua tingkat. Hal itu diharapkan bisa dilakukan dalam lima tahun ke depan (Kompas, 31/10/2019).
Tjahjo mengungkapkan, prinsip utama perampingan birokrasi adalah tidak mengubah kewenangan yang ada dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima sebelumnya. Jabatan eselon III dan IV akan menjadi jabatan fungsional. Pihaknya cukup berhati-hati dalam menentukan aturan ini dengan menampung semua aspirasi dari berbagai lembaga.
Prinsip utama perampingan birokrasi adalah tidak mengubah kewenangan yang ada dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima sebelumnya.
”Mulai besok (Selasa) pagi, saya panggil seluruh sekretaris menteri dan sekretaris jenderal dari kementerian dan lembaga. Semoga bulan ini kami sudah bisa menampung semua aspirasi yang ada,” katanya.
Tjahjo mengungkapkan, penyederhanaan birokrasi itu bakal dimulai lebih dahulu di tempat ia bertugas, yakni Kementerian PAN dan RB yang akan dimulai pada November ini. Ia berharap proses penyederhanaan selesai dalam dua pekan. Setelah perampingan, efisiensi menjadi hal yang dipikirkan selanjutnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian PAN dan RB Rini Widyantini mengatakan, institusinya telah mengategorikan jabatan fungsional menjadi 196 jenis. Jenisnya masih bisa bertambah bergantung pada besarnya pengalihan jabatan atas pemangkasan birokrasi ini. Masih butuh waktu panjang mengingat cukup banyak lembaga yang harus diajak berkoordinasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tjahjo menambahkan, penyederhanaan itu merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi. Birokrasi itu hendaknya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Di tingkatan daerah, hal itu dievaluasi melalui penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP).
Misalnya, dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Pada 2013, Pemerintah Provinsi DIY mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 3,6 triliun dengan kegiatan mencapai 3.145 buah. Perubahan drastis terjadi pada 2017. Ketika itu, APBD DIY mencapai Rp 5,4 triliun, sedangkan kegiatannya hanya berjumlah 850 buah.
Tjahjo mengapresiasi capaian tersebut. Menurut dia, memang perlu terus ada perbaikan dalam proses perencanaan. Penganggaran dan manajemen kinerja harus berlangsung sejalan agar terjadi efisiensi.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, capaian itu berhasil diperoleh karena pihaknya tidak melihat program kerja berdasarkan serapan anggaran saja. Namun, bagaimana setiap instansi daerah itu bisa mewujudkan perencanaan pembangunan yang sudah disusun sambil melakukan efisiensi anggaran. Lalu, pihak yang bisa melakukannya diberikan penghargaan oleh Pemprov DIY.
”Berkurangnya jumlah kegiatan akan berdampak pada berkurangnya belanja aparatur dan beralih pada peningkatan belanja publik,” kata Sultan.