JAKARTA, KOMPAS - Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya menangkap eksekutor percobaan pembunuhan dengan cara penusukan yang dialami VT (42). Eksekutor yang telah menganiaya VT itu ditangkap di Pulau Kei, Maluku.
Eksekutor bayaran berinisial JRS (29) itu diperintahkan istri VT untuk menghabisi suaminya. Tujuannya agar istri VT bisa menguasai harta suaminya. Awalnya, sang istri hendak membunuh suaminya dengan memberi racun sianida. Akan tetapi, karena tidak berani meracuni, sang istri menyewa beberapa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya.
Meskipun motif utamanya penguasaan harta, sang istri berdalih bahwa tujuan pembunuhan itu karena ada keretakan rumah tangga mereka. Meskipun sudah mengalami penganiayaan, VT tidak meninggal.
"Setelah JRS menusuk korban, ia langsung kembali ke daerah asalnya di Ambon, Maluku. Dia kemudian bersembunyi di rumah omnya di Pulau Kei," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.
Saat mencari tersangka, polisi berkoordinasi dengan pejabat Polres Tual, Maluku Tenggara, lurah, dan pejabat terkait. Hal ini dilakukan untuk mengetahui adat istiadat di kampung tersebut.
Saat hendak dijemput polisi, JRS sempat hendak melarikan diri. Namun, petugas mengepung rumah dan menangkap tersangka. Apalagi, bagian belakang rumah tersebut adalah tebing sehingga tersangka sulit untuk melarikan diri.
"Keluarga tahunya JRS datang ke Jakarta untuk bekerja yang benar. Saat penangkapan itu kami ceritakan apa peran dia sehingga dia harus ditangkap oleh polisi," ujar Argo.
Setelah ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, JRS akan dilimpahkan ke Polsek Kelapa Gading.
Dia akan bergabung dengan tersangka lain yaitu BHS (33), istri korban yang ditangkap saat bersembunyi di Bali. Polisi juga masih mengejar tiga tersangka lain yaitu BO, IB, dan IM. BO dan IB berperan sebagai joki, sedangkan IM sebagai eksekutor.
Adapun atas perbuatannya itu, JRS akan dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup.