Peltu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pembantu Letnan Satu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan selama lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira TNI Angkatan Udara (AU) selama satu periode. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang disiplin militer, Selasa (15/10/2019) di Surabaya.
Komandan Lanud Muljono, Surabaya, Kolonel Penerbang Budi Ramelan selaku hakim disiplin menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 Huruf (a) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peltu YNS terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
Peltu YNS dinyatakan terbukti melanggar disiplin militer dengan kategori pelanggaran ringan. (Prasetyo Aryo)
Selain hukum disiplin militer, hakim juga berpedoman pada Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Nomor 34 Tahun 2018 tentang sanksi administratif bagi prajurit TNI AU. Pimpinan TNI AU senantiasa mengingatkan anggotanya agar bersikap netral dan menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengemban tugasnya.
Kepala Bagian Penerangan dan Perpustakaan Lanud Muljono Surabaya Mayor (Sus) Prasetyo Aryo mengatakan, Peltu YNS dianggap kurang bisa memberikan pembinaan kepada keluarga besar tentara. Penilaian itu dikaitkan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor FS, istrinya.
”Peltu YNS dinyatakan terbukti melanggar disiplin militer dengan kategori pelanggaran ringan,” ujar Prasetyo.
Peltu YNS dikenai sanksi karena FS membuat status bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Perbuatan FS itu dinilai mencederai profesionalitas dan netralitas TNI serta berpotensi membuka ruang masuk paham seperti radikal.
Staf Bantuan Hukum Lanud Muljono Lettu (Sus) Joko Supriyanto menambahkan, Peltu YNS menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim disiplin. Terdakwa yang telah dicopot dari jabatannya sebagai bintara penyidik polisi militer itu tidak mengajukan keberatan atau menggunakan haknya untuk banding.
Oleh karena terdakwa menerima putusan, YNS langsung ditahan untuk melaksanakan pidana badan. Penahanan itu berlangsung di ruang tahanan militer Lanud Muljono yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Belum final
Jika Peltu YNS mulai menjalani hukuman, istrinya, FS, hingga saat ini kasusnya masih berproses di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. FS menjadi terlapor pidana dugaan pelanggaran ITE dengan pelapor polisi militer TNI AU Lanud Muljono Surabaya.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, penyidik masih terus bekerja mendalami kasusnya. Alat bukti berupa telepon seluler milik terlapor sudah disita untuk diperiksa di laboratorium forensik.
”Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan termasuk meminta pendapat saksi ahli pakar komunikasi terkait perkara tersebut,” ucap Zain.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI mendapat sanksi dari kesatuan karena unggahan istri mereka di media sosial yang dinilai bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong. Unggahan tersebut bertentangan dengan upaya menjaga profesionalitas dan integritas TNI dalam mengemban tugasnya.
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi ; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Sersan Dua Z; dan anggota Satpom Lanud Muljono Surabaya Peltu YNS.