Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran ITE Istri Anggota TNI AU
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik dengan terlapor istri anggota TNI AU di Surabaya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI DAN IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran informasi transaksi elektronik atau ITE dengan terlapor istri anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi Militer Angkatan Udara Surabaya.
”Terlapor bernama FS. Yang bersangkutan saat ini sedang dalam penanganan penyidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo,” ujar Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/10/2019).
FS merupakan istri Pembantu Letnan Satu YNS anggota Satuan Polisi Militer Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Muljono Surabaya. FS dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019). Laporan diterima oleh petugas di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi transaksi elektronik. Hal itu terjadi karena cuitan FS di media sosial terkait dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Cuitan FS dinilai mengandung ujaran kebencian dan informasi yang tidak benar.
”Penanganan yang dilakukan penyidik saat ini adalah memeriksa saksi-saksi. Penyidik sedang fokus menangani perkara,” kata Zain.
Pada Jumat, (11/9) malam terlapor FS terlihat di Markas Polresta Sidoarjo bersama dengan beberapa orang anggota TNI AU Lanud Muljono Surabaya. Kehadiran terlapor untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait perkaranya.
Bebas tugas
Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Penerbang Budi Ramelan mengatakan selain melaporkan FS ke kepolisian, pihaknya juga tengah menangani Peltu YNS secara kedinasan. Penanganan yang dilakukan adalah membebastugaskan yang bersangkutan dari kedinasan di militer.
”Membebastugaskan anggota tersebut sambil menunggu keputusan untuk melakukan hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan,” kata Budi Ramelan.
Menurut Budi, perbuatan istri anggotanya itu termasuk kategori pelanggaran berat dan berpotensi mendapat sanksi berupa penahanan hingga pemecatan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itulah pihaknya senantiasa mengingatkan kepada seluruh anggota TNI AU dan keluarga besar mereka supaya bersikap netral atau tidak memihak.
TNI AU dan keluarga besar mereka supaya bersikap netral atau tidak memihak. (Budi Ramelan)
Berdasarkan pantauan di Pangkalan TNI Angkatan Udara Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pengamanan ditingkatkan. Setiap orang yang hendak masuk harus melapor ke pos penjagaan.
Sejumlah jurnalis yang hendak mendatangi rumah FS, yang berada di dalam kompleks pangkalan udara, tidak diizinkan masuk. Mengambil gambar di dalam pangkalan juga tidak diperbolehkan. Padahal, biasanya banyak masyarakat masuk ke kompleks untuk memancing ikan di kolam-kolam peliharaan pada Sabtu dan Minggu.