Lifter senior kelas 61 kilogram Eko Yuli Irawan mengatakan, menteri pemuda dan olahraga mendatang punya pekerjaan rumah memastikan pelatnas untuk atlet-atlet yunior dapat terlaksana.
Oleh
Denty Piawai Nastitie
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lifter senior kelas 61 kilogram Eko Yuli Irawan mengatakan, menteri pemuda dan olahraga mendatang punya pekerjaan rumah memastikan pelatnas untuk atlet-atlet yunior dapat terlaksana. Kehadiran atlet-atlet yunior sangat dibutuhkan untuk regenerasi atlet. Di cabang angkat besi, misalnya, Indonesia belum memiliki lifter penerus Eko.
Eko mengatakan, selama ini pelatnas selalu fokus untuk atlet senior sehingga regenerasi terhambat. ”Tahun depan, misalnya, ada Olimpiade Tokyo 2020. Atlet-atlet yang masuk pelatnas pasti yang sudah senior. Bagaimana dengan atlet yunior? Ini menjadi pekerjaan rumah menpora agar bisa menyelenggarakan pelatnas yunior untuk memastikan regenerasi atlet berjalan,” kata peraih medali emas Asian Games 2018 dan Juara Dunia 2018 itu.
Menurut Eko, keterbatasan anggaran membuat tidak banyak cabang olahraga yang konsisten membina atlet-atlet yunior. Padahal, kehadiran atlet yunior sangat dibutuhkan untuk regenerasi atlet. ”Jangan sampai tidak ada pelatnas atlet yunior, tetapi kemudian atlet-atlet yunior diandalkan tampil di SEA Games,” katanya.
Eko menuturkan, selama ini Menpora Imam Nahrawi sudah bekerja cukup baik untuk memastikan pembinaan berjalan dan memastikan kesejahteraan atlet dengan memberikan bonus penghargaan untuk kejuaraan internasional bergengsi. Imam juga memberikan bonus untuk Eko saat meraih emas kelas 62 kilogram (sekarang kelas 61 kg) Asian Games 2018 dan Juara Dunia 2018.
”Di luar kasus (suap dana hibah KONI), Menpora sudah bagus bekerja. Dia juga dekat dengan atlet dan rutin mengunjungi pelatnas. Ini menjadi patokan minimal untuk menpora yang akan datang. Kalau Pak Imam tidak salah, mudah-mudahan dia bebas. Tetapi, kalau salah sudah wajar dihukum,” ujar Eko.
Imam mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menpora pada Kamis (19/9) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu. Imam terkait dengan kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.