Penutupan Saluran Limbah Ilegal di Citarum Terus Berlanjut
Perusahaan tekstil PT Artostex mematuhi sanksi administratif paksaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dengan menutup secara permanan saluran pembuangan limbah ke Sungai Cisuminta, Jumat (20/9/2019).
Oleh
Samuel Oktora
·3 menit baca
SOREANG, KOMPAS-Penutupan saluran limbah ilegal milik pabrik yang berada di sekitar bantaran Sungai Citarum di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus dilakukan. Hal ini menjadi salah satu cara mengurangi pencemaran parah di sungai terpanjang di Jabar ini.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung periode Januari – 20 September 2019, ada 21 pabrik yang mendapat sanksi penutupan saluran pembuangan limbah. Total ada 36 titik saluran yang ditutup Tim Satuan Tugas Citarum Harum.
Program Citarum Harum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dimulai Februari 2018, Program ini ditargetkan rampung tujuh tahun ke depan. Upaya pemulihan itu dibagi dalam 22 sektor atau satuan tugas. Setiap satuan tugas dipimpin perwira berpangkat kolonel dari Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
Saat ini, setidaknya ada 3.000 pabrik di tepi sungai sepanjang 297 kilometer ini. Sekitar 1.500 industri di antaranya berada di sekitar cekungan Bandung dan memproduksi limbah hingga 2.800 ton per hari yang kerap langsung dibuang ke sungai. Limbah itu mengandung zat berbahaya, seperti kadmium, tembaga, nikel, timbal, dan arsenik.
Penutupan terbaru terjadi di PT Artostex, perusahaan tekstil di Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (20/9/2019). Penutupan dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung.
Saluran pembuangan itu terlebih dahulu disumbat dengan beberapa kain dan karung, kemudian disemen. Setelah itu pada ujung saluran ditutup dengan papan dan disegel, lalu diberi garis polisi pamong praja.
“Semoga hal ini menjadi contoh bagi perusahaan lainnya supaya taat aturan dan tidak mencemari Sungai Citarum,” kata Kepala Seksi Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Robby Dewantara.
Perusahaan ini, kata Robby, telah membuang limbah ke Sungai Cisuminta tanpa izin dan tak memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Tindakan PT Artostex ini melanggar Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Manajer Humas PT Artostex Agus Budi Waluyo pasrah menerima penutupan saluran pembuangan itu. Pihaknya terpaksa membuang limbah ke sungai karena instalasi pembuangan air limbah komunal yang biasa digunakan tengah dalam kondisi rusak.
Kami akan tetap berupaya jangan sampai terulang lagi. Kalau ditutup, kegiatan produksi terganggu karena di pabrik ini ada 1.000 karyawan
"Kami akan tetap berupaya jangan sampai terulang lagi. Kalau ditutup, kegiatan produksi terganggu karena di pabrik ini ada 1.000 karyawan," kata Agus.
Ke depan, Agus mengatakan, pihaknya tengah membangun IPAL berkapasitas 3.000 meter kubik. Nilai investasi sekitar Rp 10 miliar. Ditargetkan pada November 2019, pembangunannya bakal tuntas
Komandan Sektor 7 Citarum Harum Kolonel Purwadi mengatakan, sejumlah industri sebenarnya mempunyai IPAL. Namun, mereka tak menggunakannya untuk menghemat biaya produksi.
“Dari pantauan kami di lapangan, saat ini memang ada perkembangan. Dari sekitar 65 perusahaan tekstil, 23 di antaranya sudah membuat IPAL baru, dan sebagian lainnya mengaktifkan IPAL yang dimiliki,” kata Purwadi. Sektor 7 meliputi Kecamatan Baleendah, Dayeuhkolot, Margahayu, dan Kecamatan Ciparay. Ada 102 pabrik di kawasan ini.