Berstatus Tersangka, Imam Nahrawi Belum Berpikir Mundur dari Jabatan Menpora
Menpora Imam Nahrawi berencana mengonsultasikan terlebih dulu persoalan hukum yang menjeratnya,dengan Presiden Joko Widodo.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI dan SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Imam Nahrawi menyatakan belum akan mundur dari jabatan sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Dia berencana mengonsultasikan terlebih dulu persoalan hukum yang menjeratnya dengan Presiden Joko Widodo.
Imam menyatakan hal ini di depan rumah dinasnya, di Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam. Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar.
”Saya harap ini bukan sesuatu yang bersifat politis dan di luar hukum. Karenanya, saya akan hadapi. Kebenaran harus dibuka seluas-luasnya dan selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Ia pun berpesan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Imam mengatakan, tuduhan suap yang dialamatkan kepadanya harus bisa dibuktikan oleh KPK.
”Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti. Tentu pada saatnya itu harus dibuktikan bersama karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Kita akan ikuti nanti proses yang ada di pengadilan,” kata Imam.
Hingga kini, Imam belum menerima surat panggilan dari KPK. Ia juga belum berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar terkait penetapannya sebagai tersangka.
Ia juga menyatakan belum berencana untuk mundur dari jabatan Menpora. Sebab, hal itu perlu dikonsultasikannya terlebih dahulu kepada Presiden.
Berdasarkan catatan Kompas, Imam Nahrawi menjadi menteri kedua di era pemerintahan Joko Widodo yang ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya, Idrus Marham, yang pernah masuk dalam Kabinet Kerja, juga terjerat kasus korupsi dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Saat itu, akhir Agustus 2018, setelah Idrus menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari KPK, dirinya langsung memutuskan mundur dari jabatan Menteri Sosial.
Sebelum memberikan keterangan pers, rumah Imam disambangi sejumlah tokoh politik dan rekan Imam. Pada pukul 20.00, misalnya, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri terlihat mendatangi rumah Imam.
Penetapan tersangka
Sebelum Imam, KPK terlebih dahulu menetapkan Miftahul Ulum, anggota staf pribadi Imam sebagai tersangka pada Rabu (11/9/2019). Imam disebut menerima uang Rp 14,7 miliar melalui Ulum.
Pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar sehingga total uang yang diterima ialah Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak terkait lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.