Hal itu terkait tiga pimpinan KPK 2015-2019 menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pekan lalu. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua komisioner, yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat akan memutuskan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Sejumlah anggota legislatif juga mewacanakan agar pelantikan mereka dipercepat.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah seusai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Senin pagi, mengatakan, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 akan dilaporkan oleh pimpinan Komisi III DPR dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Melalui rapat paripurna, lima pimpinan KPK terpilih juga sekaligus diputuskan.
Adapun Ketua KPK terpilih adalah Firli Bahuri. Sementara empat komisioner merangkap wakil ketua adalah, yaitu Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.
Penjadwalan ditetapkan dalam rapat Bamus yang dihadiri pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi (Baleg), dan pimpinan seluruh fraksi. Dalam rapat itu juga, berkembang wacana mempercepat pelantikan pimpinan KPK.
Hal itu terkait dengan tiga pimpinan KPK 2015-2019 yang menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pekan lalu. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo dan dua komisioner, yaitu Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
"Beberapa anggota legislatif berpandangan bahwa segera saja dilantik untuk menggantikan tiga orang (yang mengundurkan diri) itu. Pak Alex pun sudah termasuk yang terpilih, tinggal menunggu satu pimpinan, Ibu Basaria,” kata Fahri.
Ia mengatakan, percepatan waktu pelantikan memungkinkan. Sebab, dalam Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK Masa Jabatan 2015-2019, tidak diatur tanggal habisnya masa jabatan.
Selama ini, akhir masa jabatan dihitung empat tahun setelah pelantikan. Pimpinan KPK periode 2015-2019 dilantik pada 21 Desember 2015 sehingga masa jabatan mereka berakhir pada 21 Desember 2019.
Anggota Komisi III sekaligus anggota Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Arsul Sani, mengatakan, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan KPK. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, seluruh fungsi di lembaga antirasuah itu menjadi tanggung jawab pimpinan.
Seusai rapat paripurna, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden agar kelima pimpinan KPK terpilih ditetapkan sebagai pimpinan KPK melalui keputusan presiden. “Jika terkait adanya pengembalian mandat itu Presiden akan mempercepat pelantikan, itu kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujar Arsul.
Pengesahan RUU
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto mengatakan, selain memutuskan lima pimpinan KPK, rapat paripurna juga akan mengesahkan beberapa rancangan undang-undang (RUU), yaitu RUU tentang revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan RUU Perkawinan.
RUU MD3 yang akan disahkan itu mengubah jumlah pimpinan MPR periode 20190-2023 dari lima menjadi 10 orang. Sepuluh pimpinan MPR mewakili sembilan fraksi di DPR dan satu perwakilan Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu, beberapa tim pengawas, pemantau, dan penguatan juga akan menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna. Salah satunya tim pemantau pelaksanaan UU Otonomi Khusus Aceh, Papua, dan Keistimewaan DI Yogyakarta. Laporan disampaikan secara tertulis.