Bencana Asap, Pemerintah Diminta Jangan Salahkan Peladang
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nur Hidayati menyebut pemerintah jangan menyalahkan peladang dan petani atas bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nur Hidayati menyebut pemerintah jangan menyalahkan peladang dan petani atas bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pemerintah harus melihat berapa banyak pemegang ijin yang tidak bertanggungjawab terhadap lahannya sendiri.
Hal itu disampaikan Nur Hidayati atau yang akrab dipanggil Yaya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (16/9/2019). Ia datang ke Kalteng untuk menghadiri Festival Laman Dayak Tomun dengan tema Rimba Terakhir di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
“Pemerintah jangan asbun (asal bunyi) menyalahkan peladang penyebab kebakaran hutan dan lahan, harus lebih cermat lagi melihat persoalan,” ungkap Yaya.
Yaya mengungkapkan, peladang memiliki cara tradisional yang sudah dilakukan turun temurun dari nenek moyang mereka dan tidak menyebabkan bencana asap. Apalagi peladang berpindah atau petani di desa hanya memiliki lahan paling luas dua hektar.
“Pemerintah harus melihat proses pencegahannya berhasil atau tidak, banyak faktor jadi penyebab bencana ini,” ungkap Yaya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Walhi Provinsi Kalteng Dimas Novian Hartono. Menurut Dimas, selama bertahun-tahun pola kebakaran hutan dan lahan di Kalteng selalu sama.
“Setelah dibakar lalu ditanam sawit, setelah ditelisik ternyata sudah ada ijin di atasnya,” ungkap Dimas.
Kami menindak tegas pelaku pembakaran tidak ada pembiaran, memang pasti butuh pembuktian juga, ada yang masih diselidiki ada yang sudah disidik, kata Hendra.
Dimas menjelaskan, pemerintah pusat harus lebih jernih melihat persoalan. “Jangan memojokkan masyarakat atau petani dan membiarkan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi,” ungkapnya.
Di Kalteng, bencana asap terjadi akibat maraknya kebakarna hutan dan lahan. Pihak kepolisian sampai saat ini sudah menyelidiki 200 kasus dengan total 48 tersangka perseorangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar (AKBP) Hendra Rochmawan mengungkapkan, selain kasus perorangan, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 17 korporasi baik di bidang kehutanan maupun perkebunan.
“Kami menindak tegas pelaku pembakaran tidak ada pembiaran, memang pasti butuh pembuktian juga, ada yang masih diselidiki ada yang sudah disidik,” kata Hendra.
Hendra menjelaskan, terdapat 16 kasus yang melibatkan korporasi tetapi masih dalam tahap penyelidikan sedangkan satu kasus sudah di tahap penyidikan dengan satu tersangka.
“Kalau memang terbukti bersalah pasti ditindak secara hukum mau perorangan atau perusahaan,” kata Hendra.