Daerah Dapat Kucuran Dana untuk Tingkatkan Ekspor dan Investasi
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
KOMPAS/ PRIYOMBODO
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (15/7/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Peran pemerintah daerah dalam menggenjot ekspor dan menarik investasi akan ditingkatkan mulai tahun 2020. Salah satu caranya dengan memperluas bidang penyaluran dana alokasi khusus fisik dan memberikan dana insentif daerah.
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR, Rabu (11/9/2019), menyepakati pagu anggaran transfer ke daerah dan dana desa dalam Rancangan APBN 2020 sebesar Rp 856,95 triliun. Selain pagu, beberapa kebijakan transfer ke daerah dan dana desa diubah dalam rangka mendorong ekspor dan investasi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, salah satu kebijakan yang diubah terkait restrukturisasi dana alokasi khusus (DAK) fisik. Pemerintah memperluas bidang penyaluran DAK fisik, yaitu bidang sosial dan transportasi laut.
Di bidang transportasi laut, DAK fisik untuk rehabilitasi dermaga atau pelabuhan, dan pengadaan moda transportasi laut. Adapun DAK fisik bidang sosial untuk pengadaan perangkat pengolahan dana. DAK fisik meningkat dari Rp 65,86 triliun tahun 2019 menjadi Rp Rp 72,25 triliun.
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti
“Kebijakan baru ini masih terkait peningkatan ekspor dan investasi oleh pemerintah daerah. DAK fisik lebih ke daerah yang kecil-kecil,” kata Astera seusai rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin.
DAK fisik akan disalurkan sesuai usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional terkait penyediaan infrastruktur dan pemerataan pelayanan publik. Pemerintah daerah dapat menggunakan DAK fisik untuk memperbaiki sistem distribusi logistik yang tidak terjamah pemerintah pusat dan pihak swasta.
Selain DAK fisik, lanjut Astera, pemerintah akan memberikan dana insentif daerah untuk ekspor dan investasi. Insentif akan diberikan kepada daerah yang memiliki tren pertumbuhan ekspor dan investasi cukup baik, serta melakukan simplifikasi regulasi untuk kemudahan berusaha.
“Insentif akan diberikan secara individual (per daerah) sehingga lebih nyata kepada daerah yang benar-benar mendorong investasi atau ekspor,” kata Astera.
Astera mengatakan, daerah tidak serta merta mendapat dana insentif. Mereka harus memenuhi tiga kriteria utama terlebih dahulu, yaitu laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP), menerapkan pemerintahan elektronik, serta menerbitkan peraturan daerah tepat waktu.
Dalam Rancangan APBN 2020, alokasi dana insentif daerah naik 50 persen dari Rp 10 triliun tahun 2019 menjadi Rp 15 triliun. Selain ekspor dan investasi, insentif juga diberikan untuk mendorong pemanfaatan pembiayaan kreatif, peningkatan kualitas belanja, dan penyampaian laporan tepat waktu.
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN
Alokasi transfer dana ke daerah RAPBN 2020
Tingkatkan DAK Fisik
Anggota Banggar DPR Andi Akmal berpendapat, pemerintah seharusnya meningkatkan DAK fisik ketimbang DAK non fisik. Pertanggungjawaban DAK fisik lebih terukur dan memiliki dampak berganda besar, misalnya, pembangunan infrastruktur irigasi atau perbaikan jalan.
Pada 2020, pemerintah menetapkan pagu DAK fisik sebesar Rp 72,25 triliun, sementara DAK non fisik Rp 130,28 triliun. Sebagian besar DAK non fisik untuk tunjangan profesi, tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus, bantuan operasional sekolah, serta bantuan operasional pendidikan.
“Proporsi DAK fisik seharusnya ditingkatkan karena lebih terukur dan lebih produktif mendorong perekonomian,” kata Andi.
Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Ari Kuncoro mengatakan, rendahnya pelaksanaan birokrasi di tingkat daerah memengaruhi kinerja ekspor. Hal itu karena ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat kerap tidak disertai petunjuk pelaksanaan teknis. Akibatnya, implementasi tak sesuai ekspektasi.
Rendahnya pelaksanaan birokrasi di tingkat daerah memengaruhi kinerja ekspor.
Sistem perizinan dan birokrasi saat ini belum ramah bagi pelaku usaha. Reformasi sistem yang diwacanakan pemerintah harus menyentuh akar-akar masalah di daerah, baik kota maupun kabupaten. Pemerintah pusat bisa memanfaatkan instrumen APBN terutama DAK untuk perbaikan kemudahan berusaha.
“Dana alokasi khusus bisa diberikan tergantung kinerja pemerintah daerah harus ada reward and punishment,” kata Ari.