Sejumlah pengemudi mobil melanggar aturan terbaru soal ganjil genap dengan alasan rambu lalu lintas yang mengingatkan ganjil genap tidak memadai. Selain jumlahnya terbatas, rambu juga tak terlihat.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, ADITYA DIVERANTA, dan AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pengemudi mobil melanggar aturan terbaru soal ganjil genap dengan alasan rambu lalu lintas yang mengingatkan ganjil genap tidak memadai. Selain jumlahnya terbatas, rambu juga tak terlihat. Hal ini khususnya pengemudi yang keluar dari jalan tol dan masuk ke ruas jalan dengan aturan ganjil genap. Pemerintah berjanji akan mengevaluasi keberadaan rambu tersebut.
Soedarjanto (43), warga Serpong, Tangerang Selatan, mengeluhkan kurangnya rambu lalu lintas yang dipasang di dekat akses keluar Gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Akibatnya, dia ditilang oleh polisi karena kendaraannya melanggar aturan ganjil genap.
”Saya hanya menumpang berputar di Jalan Tomang Raya setelah keluar pintu tol. Jarak itu tidak lebih dari 500 meter. Itu pun masih kena tilang, padahal saya tidak lihat pemberitahuan waktu keluar tol,” ujar Soedarjanto, Senin (9/9/2019).
Terhadap keluhan warga tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hari Admoko mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dari perluasan aturan ganjil genap hari ini, termasuk masalah rambu. Namun, lanjut Hari, hal tersebut tak dapat membatalkan surat tilang yang telah dikenakan kepada pelanggar.
”Tadi siang, kami menerima masukan dari sejumlah warga, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi dari arah keluar Gerbang Tol Tomang menuju Jalan Tomang Raya. Kami akan sampaikan hal ini kepada dinas terkait sebagai evaluasi hari pertama,” tutur Hari.
Afrizal (43), pengendara mobil yang ditilang di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, juga tak melihat rambu lalu lintas ganjil genap saat keluar dari Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu.
Namun, Kepala Unit Pengaturan Pengawalan dan Patroli Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Budi Harsono mengatakan, papan pengumuman sudah ada. Selain itu, sosialisasi perluasan ganjil genap juga sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu.
”Sejak sebulan yang lalu, kami sudah menyosialisasikan perluasan ganjil genap termasuk di Jalan MT Haryono, bahkan di media sosial dan media lainnya juga ada,” tutur Budi.
Bahan evaluasi
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebenarnya di semua akses keluar pintu tol yang kena ganjil genap sudah dipasangi rambu. Namun, atas masukan dari pengendara hari ini, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan PT Jasa Marga.
”Sebenarnya tanda di tol itu, kan, sudah dipasang, ’Anda Memasuki Kawasan Ganjil Genap’. Mungkin pengemudi tak melihat itu. Tetapi, kami akan evaluasi dengan Jasa Marga,” tutur Syafrin.
Berdasarkan catatan Dishub DKI, ada 28 pintu keluar-masuk tol yang kena kebijakan ganjil genap. Itu tersebar di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap.
Selain itu, Dishub DKI juga menerima masukan terkait rambu lalu lintas ganjil genap yang terlalu kecil di sejumlah ruas jalan. Papan rambu tambahan itu hanya seukuran 60 sentimeter × 75 sentimeter.
Menurut Syafrin, ukuran itu sudah sesuai standar rambu lalu lintas di mana sebuah rambu harus bisa terbaca di jarak 15 meter. Meski demikian, masukan dari publik akan tetap menjadi bahan evaluasi.
”Sebenarnya, kan, sesuai ketentuan jarak terdekat itu 15 meter harus bisa terbaca dan kami sudah lebih dari itu. Rambu kami di jarak 20-25 meter bisa terbaca. Cuma memang masyarakat ingin tulisannya lebih besar. Enggak apa-apa, kami akan evaluasi di mana titik-titik yang ternyata masih banyak pelanggaran,” kata Syafrin.