Izin berobat masih menjadi celah yang kerap digunakan narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, untuk melakukan beragam macam pelanggaran.
Oleh
Samuel Oktora
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS-Izin berobat masih menjadi celah yang kerap digunakan narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, untuk melakukan beragam macam pelanggaran. Untuk mencegahnya terus terulang, pengawalan terhadap napi yang izin berobat bakal dilakukan petugas lapas senior.
Hal itu ditekankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jabar, Liberti Sitinjak dalam acara serah terima jabatan Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Senin (9/9/2019).
Serah terima jabatan itu dari Tejo Harwanto, Kalapas lama yang kini menjabat sebagai Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kalapas baru, yakni Abdul Karim, yang sebelumnya menjabat Kalapas Kelas IIA Banda Aceh.
“Saya meminta Kalapas Sukamiskin yang baru memetakan masalah dalam waktu satu minggu, apa yang sudah dilakukan dan belum dilakukan agar roda pemasyarakatan selanjutannya tidak ada kekosongan aturan. Salah satu yang perlu mendapat perhatian terkait pengawalan terhadap napi yang meminta izin berobat harus dikawal petugas lapas senior,” kata Liberti.
Pelanggaran izin berobat itu terakhir dilakukan terpidana korupsi Setya Novanto. Dia mendapat izin berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung, dengan keluhan sakit pada bahu kirinya yang tidak bisa digerakkan, tanggal 11 Juni 2019.
Dokter rumah sakit menyarankan Novanto menjalani rawat inap hingga tanggal 14 Juni. Akan tetapi, ketika tiba saatnya diperbolehkan kembali ke lapas, Novanto melakukan kucing-kucingan dengan petugas lapas yang mengawalnya.
Setya Novanto meninggalkan rumah sakit sekitar pukul 13.45 tanpa pengawalan, lalu baru kembali lagi ke rumah sakit, pukul 17.45. Atas pelanggaran itu, Novanto dikenai sanksi dimasukkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jabar selama sebulan. Selama mendekam di rutan berpengamanan maksimum yang diantaranya berisi napi terorisme itu, Novanto tak boleh dikunjungi keluarga selama satu bulan.
Menurut Liberti, pemilihan petugas lapas senior karena mereka mempunyai jam terbang tinggi. Hal itu membuat mereka lebih menguasai dan paham aturan, termasuk dalam hal teknik pengawalan. Petugas lapas senior itu setidaknya berpangkat pengatur tingkat I golongan II D.
“Seperti kasus sebelumnya, penyimpangan izin berobat itu karena napi dikawal oleh napi junior yang jam terbangnya masih minim, dari sisi keberanian juga rendah dalam mengambil keputusan atau relatif mudah terpengaruh,” ucapnya.
Seperti kasus sebelumnya, penyimpangan izin berobat itu karena napi dikawal oleh napi junior yang jam terbangnya masih minim, dari sisi keberanian juga rendah dalam mengambil keputusan atau relatif mudah terpengaruh
Abdul Karim menuturkan, dirinya akan melanjutkan kebijakan dan program yang sudah diterapkan oleh kalapas sebelumnya. “Saya juga akan menyelesaikan pemetaan secepatnya dalam waktu seminggu. Semua tetap berpegang pada regulasi,” ujar Karim.