Jamin Kesejahteraan Buruh dengan Kebijakan yang Berpihak bagi Pekerja
Sekitar 1.000-an buruh berunjuk rasa di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Barat, Rabu (4/9/2019). Mereka meminta pemerintah dan wakil rakyat menjamin kesejahteraan buruh dengan membuat kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Barat, Rabu (4/9/2019). Mereka meminta pemerintah dan wakil rakyat menjamin kesejahteraan buruh dengan membuat kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Buruh mendesak anggota DPRD Jabar membuat sejumlah peraturan daerah, di antaranya kesejahteraan buruh dan pengawasan ketenagakerjaan. Mereka juga meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi menolak kebijakan pemerintah pusat yang dianggap merugikan pekerja.
Salah satu tuntutan buruh adalah menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Penolakan revisi ini sudah disuarakan berkali-kali. Namun, kalangan pengusaha sangat gencar mendorong pemerintah untuk merevisi. Jika direvisi, berpotensi merugikan pekerja,” ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jabar Roy Jinto.
Roy mengatakan, dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, upah dan pesangon untuk pekerja berpotensi berkurang. Selain itu, sistem kerja kontrak dikhawatirkan menjangkau lebih banyak jenis pekerjaan sehingga merugikan buruh.
”Jika kepentingannya untuk mendukung investasi, seharusnya undang-undang tentang investasi yang diperbaiki agar menarik investor. Bukan justru mengusik kesejahteraan buruh dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Buruh juga menolak Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing. Menurut Roy, kebijakan tersebut tidak melindungi pekerja lokal.
”Dengan keputusan itu, semakin banyak jenis pekerjaan yang boleh diisi tenaga kerja asing. Seharusnya tenaga kerja lokal diprioritaskan,” ucapnya.
Jika kepentingannya untuk mendukung investasi, seharusnya undang-undang tentang investasi yang diperbaiki agar menarik investor. Bukan justru mengusik kesejahteraan buruh dengan merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan
Tuntutan lain yang disampaikan buruh adalah menolak kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selain itu, buruh juga mendesak Pemprov Jabar segera menerapkan upah sektoral di Kabupaten Karawang.
Dalam unjuk rasa itu, beberapa buruh bertemu dengan perwakilan anggota DPRD serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar. Buruh meminta tuntutan mereka disetujui Gubernur Jabar untuk direkomendasikan ke pemerintah pusat.
”Kami tunggu persetujuan rekomendasi ini sampai minggu depan. Jika tidak disetujui, kami akan terus berunjuk rasa sampai tuntutan dipenuhi,” ujarnya. Rekomendasi itu akan dibawa dalam unjuk rasa di Jakarta bersamaan dengan pelantikan anggota DPR pada Oktober mendatang.
Perwakilan anggota DPRD Jabar yang menemui buruh, Anwar Yasin, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan tuntutan buruh tersebut. Dia berharap, aspirasi buruh yang kebijakannya dapat diputuskan di pemerintah daerah segera diterapkan.
”Untuk upah sektoral di Karawang semoga segera ada titik terang karena sedang diproses. Terkait kenaikan tarif JKN-KIS, memang perlu dikaji ulang. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.