Polda Metro Tangkap Delapan Orang Terkait Bendera Bintang Kejora
Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka dalam unjuk rasa pada Rabu (28/8/2019).
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka dalam unjuk rasa pada Rabu (28/8/2019). Delapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Minggu (1/9/2019), di markas Polda Metro Jaya mengutarakan, delapan orang itu ditangkap di tempat berbeda. Mereka ada yang ditangkap di asrama dan ada yang ditangkap saat mengikuti unjuk rasa di markas Polda Metro Jaya, Sabtu (31/9/2019).
Penangkapan para tersangka berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti berupa foto dan rekaman kamera CCTV. Menurut Argo, penangkapan para tersangka dilakukan sesuai prosedur standar tanpa ada pengepungan atau semacamnya. Polisi menggunakan soft power saat menangkap para tersangka.
”Mereka dikenai Pasal 106 dan 110 KUHP terkait keamanan negara. Penyidik masih memeriksa orang-orang yang kami amankan,” ujarnya.
Namun, Argo tidak menyebutkan nama ataupun inisial delapan orang yang ditangkap tersebut. ”Saya tidak ingat nama-namanya,” kata Argo.
Sebelumnya, Jumat (30/8), Polda Metro Jaya menangkap Anes Tabuni dan Charles Kossay terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka. Keduanya adalah koordinator lapangan aksi di depan Istana Merdeka.