logo Kompas.id
UtamaPolda Papua Tetapkan 28...
Iklan

Polda Papua Tetapkan 28 Tersangka Kerusuhan Jayapura

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Iy03i7LhSGc9C2xqoWwWYKii-wY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2FWhatsApp-Image-2019-08-31-at-15.45.37_1567243887.jpeg
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Polda Papua menetapkan 28 tersangka kasus kerusuhan Jayapura di Markas Polda Papua, Sabtu (31/8/2019).

JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua menetapkan 28 tersangka terkait unjuk rasa di Jayapura, Kamis (29/8/2019), yang berakhir anarkis. Dalam insiden itu, massa merusak dan membakar sejumlah kantor instansi pemerintah serta menjarah pertokoan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono di Jayapura, Sabtu (31/8/2019), mengatakan, pihaknya menetapkan 28 tersangka setelah memeriksa 64 pengunjuk rasa selama dua hari terakhir.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000