Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di areal pengembangan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, seluas 85 hektar. Penghentian ini karena adanya pengurukan wilayah laut yang menyebabkan rusaknya ekosistem bakau sekitar 17 hektar.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gubernur Bali Wayan Koster meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III menghentikan reklamasi di areal pengembangan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, seluas 85 hektar. Penghentian ini karena adanya pengurukan wilayah laut yang menyebabkan rusaknya ekosistem bakau sekitar 17 hektar.
Seusai penghentian, pemerintah setempat meminta Pelindo III segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan tersebut. Selanjutnya, Koster meminta, sesudah ditata, areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) bukan untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial.
”Saya meminta itu segera dihentikan karena merusak lingkungan dan tidak sesuai visi-misi Nangun Sad Kerthi Loka Bali, salah satunya membangun dengan memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan,” kata Koster, ketika jumpa pers di kediaman gubernur Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (25/8/2019).
Ia menjelaskan, permintaan ini dengan bersurat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Sementara VP Corcom Pelindo III Wilis Aji membenarkan adanya surat dari Gubernur Bali tersebut. ”Ya, surat diterima Minggu sore ini dan kami akan berkoordinasi terlebih dahulu. Tapi, kami membuka dialog untuk persoalan ini sesuai dengan surat gubernur,” katanya.
”Saya meminta itu segera dihentikan karena merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan visi-misi Nangun Sad Kerthi Loka Bali, salah satunya membangun dengan memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan,” kata Koster.
Ia menjelaskan, amdal diselesaikan Pelindo III pada 2017. Menurut dia, reklamasi pada 17 hektar lahan tersebut sedang dilakukan substitusi penanaman mangrove untuk perbaikan lingkungan.
Tidak melanjutkan
Dalam surat itu, gubernur menyebutkan pada butir (a), meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Selanjutnya, pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Pada butir (c), Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Lalu, pada butir terakhir (d) Gubernur Koster meminta Pelindo III mengkaji ulang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Keluarnya surat ini dipicu temuan sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 hektar yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 hektar dan lokasi Dumping II seluas 47 hektar telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012, kegiatan pelaksanaan pengembangan mulai tahun 2017, dan pada saat ini sedang berjalan dengan capaian progress 88,81 persen.
Dampak lingkungan yang terjadi berupa rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas 17 hektar berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II. ”Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis, yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” kata Koster.
Selain itu, kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja mengungkapkan, sejak Februari 2019, Tim Monitoring sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan. Temuan ini dilaporkan kepada gubernur.
Visi pembangunan daerah Bali, yaitu Nangun sat Kerthi Loka Ba melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna ”Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala. Visi ini diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: alam, krama, dan kebudayaan Bali.
Sejalan dengan visi tersebut, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan Revisi Perda 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali, yang menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan Kawasan Konservasi. Pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.