JAKARTA, KOMPAS - PT PLN (Persero) berjanji memberi kompensasi terhadap kerugian masyarakat saat gangguan listrik di sebagian wilayah Jawa, Minggu (4/8/2019) hingga Senin (5/8/2019). Skema kompensasi tersebut akan dihitung dan diterapkan secepatnya pada tagihan listrik periode bulan berikutnya atau bulan September.
Direktur Bisnis Regional PT PLN Jawa Bagian Barat Haryanto WS mengatakan, ada perhitungan khusus terkait kompensasi yang mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017, tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
"Ya, ada rumusan untuk kompensasi itu dan akan kita akan hitung. Berdasarkan data pemakaian dari pelanggan, sudah bisa kita hitung dan akan kami berikan pada rekening bulan berikutnya," ucap Hayanto dalam konferensi pers di Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019) malam.
Untuk skema kompensasi, Haryanto memastikan akan ada sosialisasi lebih lanjut kepada para pelanggan. Namun, yang jelas, besaran kompensasi itu tergantung dari tarif daya per pelanggan serta jumlah pemakaian yang digunakan setiap bulan.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari beban biaya minimum untuk konsumen golongan penyesuaian tarif, serta 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif. Untuk konsumen listrik prabayar, ada diskon dengan nilai sama saat pembelian token listrik bulan depan.
Contohnya, bila pemakaian listrik rumah dengan beban 1.300 VA sementara penggunaan minimum adalah 40 jam, maka beban minimumnya sebesar 52 Kilowatt per Hour (KwH). Diskon 20 persen dari 52 KwH adalah 10,4 KwH. Dengan harga 1 KwH sebesar Rp 1.467 maka untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, bakal mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15.256.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari beban biaya minimum untuk konsumen golongan penyesuaian tarif, serta 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar juga mengharapkan, janji kompensasi tersebut sebaiknya bukan hanya omongan belaka. Sebab, Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas telah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," tegas Rofi.
Kendati menjanjikan kompensasi, Haryanto menegaskan bahwa fokus PLN saat ini masih pada pemulihan listrik yang padam di sekitar Jawa Barat, Jakarta, dan Banten. Hingga Senin pukul 17.50, ada sekitar 1.000 Megawatt di daerah Banten dan Jawa Barat yang masih mengalami pemadaman.
"Masih ada kuota padam sekitar 700 Megawatt di Jawa Barat, serta 300 Megawatt di Banten. Ini yang akan kami coba nyalakan malam ini. Tantangan untuk menyalakan listrik di Jawa Barat tentu karena sebaran wilayahnya yang luas dari Bandung, Bogor, hingga Bekasi," kata Haryanto.
Penyalaan listrik akan terus berlangsung hingga pukul 23.00 nanti. Haryanto mengatakan, masih ada pembangkit yang bisa dioperasikan yang totalnya mencapai 3.000 Megawatt. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu penyalaan listrik hingga malam ini.
"Kami fokus malam ini kepada penyalaan listrik. Untuk hal terkait penyebab gangguan listrik Minggu kemarin, masih akan diselidiki oleh tim tersendiri," ujar Haryanto.