Kompensasi untuk Konsumen Diperkirakan Mencapai Rp 1 Triliun
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J/INSAN ALFAJRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah meminta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bertanggung jawab pada konsumen atas gangguan listrik yang terjadi. Tanggung jawab itu berupa pemberian kompensasi kepada konsumen.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memperkirakan, nilai kompensasi yang mesti dibayarkan PLN akibat gangguan listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) mencapai Rp 1 triliun.
"Pelanggan yang terdampak berhak mendapatkan kompensasi. Kami sudah mengimbau dan mendorong PLN untuk memberikan kompensasi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari mengisi daya ponsel hingga transportasi. Padamnya listrik kemarin membuat semua terganggu," tutur Rida dalam konferensi pers, Senin (5/8/2019).
Mekanisme pemberian kompensasi ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Untuk kejadian gangguan listrik pada Minggu, ada pengecualian yang diterapkan. Pengecualian tersebut ialah, pelanggan tetap mendapatkan kompensasi meskipun tidak mengadu melalui telepon pusat layanan pelanggan PLN.
Ayat 2 Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Sementara itu, untuk golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, besarannya 20 persen.
Untuk konsumen dengan listrik prabayar, Ayat 3 Pasal 6 mengatakan, akan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Artinya, ada penambahan daya listrik (dalam satuan kWh) pada pembelian token berikutnya.
Pengurangan tagihan tersebut akan diberikan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. "Kami akan kawal pelaksanaan pemberian kompensasi oleh PLN ini," ujar Rida.
Secara menyeluruh, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, listrik padam menimbulkan kerugian pada perekonomian. Namun, kejadian tersebut tidak akan menjadi sentimen negatif di mata investor.
Tengah inspeksi
Saat ini, Rida mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim inspeksi ke Ungaran terkait gangguan listrik. Pemerintah ingin mengecek klaim PLN terkait penyebab terjadinya gangguan listrik pada aliran Pemalang-Ungaran.
Karena gangguan listrik tersebut, aliran listrik Ungaran-Pemalang padam. Beban akibat padamnya sirkuit Ungaran-Pemalang teralihkan ke sirkuit di selatan Pulau Jawa. Hal ini menyebabkan sirkuit di selatan Pulau Jawa kelebihan beban dan aliran listrik terputus pada pembangkit di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Secara keseluruhan, dampaknya berupa putusnya aliran listrik antara Pulau Jawa bagian barat dan timur sehingga Pulau Jawa bagian barat yang disuplai dari bagian timur mengalami mati listrik.
Rida menambahkan, inspeksi juga meliputi penerapan kontigensi jika terjadi gangguan listrik. Seharusnya ada mekanisme yang membuat dampak gangguan listrik tersebut dapat bersifat lokal di aliran yang bersangkutan.
Koordinasi
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, Senin (5/8/2019), di Jakarta, menyatakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan PLN untuk mencari tahu penyebab pemadaman serentak, kemarin.
Dari Bareskrim, kata Dedi, tim rencananya akan dipimpin oleh Direkorat Tindak Pidana Tertentu. Tim itu memastikan penyebab gangguan listrik tersebut. Apakah itu disebabkan oleh gangguan teknis, kesalahan manusia, atau gangguan lain.
Gangguan lain yang dimaksud, kata Dedi, yakni adanya unsur kesengajaan untuk membuat listrik padam. Polri pernah menangani kasus \'gangguan lain\' ini pada tahun 2012. Yang pasti, Polri akan bekerja sesuai fakta hukum," katanya.